KUANTANSINGINGI, Detikriaunews.com – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik, anggota Polsek Kuantan Mudik, Aipda Egi Yandra, melaksanakan kegiatan preemtif dan preventif berupa penyebaran Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, (12/05/2025), sekitar pukul 10.20 WIB, bertempat di Desa Banjar Padang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam pelaksanaannya, Aipda Egi Yandra menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun hutan, baik untuk membuka lahan perkebunan, aktivitas industri, maupun kepentingan lainnya. Pembakaran lahan dilarang keras karena dapat menimbulkan dampak yang luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat serta melanggar hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diajak untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan titik api atau aktivitas mencurigakan yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., Melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., Menyampaikan harapan agar seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup demi masa depan generasi yang akan datang.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polsek Kuantan Mudik dalam mendukung program Polda Riau dalam penanggulangan dan pencegahan Karhutla di wilayah Provinsi Riau." Pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi
Editor : Zunardi