• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polsek Sungai Apit Ungkap Peredaran Narkoba di Desa Bunsur, 29,54 Gram Sabu Disita

    Jumat, 02 Mei 2025, Mei 02, 2025 WIB Last Updated 2025-05-02T07:09:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Siak, Detikriaunews.com – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Polsek Sungai Apit di bawah jajaran Polres Siak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 29,54 gram di Desa Bunsur, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Jumat (25/4/2025) dini hari.


    Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Sungai Apit AKP Rinaldi membenarkan bahwa telah terjadi Penangkapan Pelaku penyalahgunaan Narkotika sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah warung milik warga bernama Rio, yang berada di tepi jalan lintas Desa Bunsur. Tersangka yang berhasil diamankan adalah Andi Saputra bin Kamarudin (42), seorang buruh warga Dumai Barat, Kota Dumai.


    "Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sungai Apit segera mengintruksikan tim dari unit reskrim Polsek Sungai Apit yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit Ipda Arnes Renaldo Sitompul untuk melakukan penyelidikan," tutur AKP Rinaldi.


    AKP Rinaldi menambahkan," Saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan sengit dengan mengeluarkan sebilah pisau dan melukai seorang anggota polisi di bagian lengan. Namun, berkat kesigapan tim, pelaku berhasil dibekuk dan segera dibawa ke Mapolsek Sungai Apit dengan bantuan kendaraan warga."


    "Saat penggeledahan di kantor polisi, petugas menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka. Tak berhenti di situ, pemeriksaan lebih lanjut pada mobil yang digunakan mengantar pelaku turut mengungkap temuan mengejutkan, sebuah dompet kecil berisi enam paket sabu tambahan, satu unit timbangan digital, dan handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba," ungkap AKP Rinaldi.


    Total barang bukti yang diamankan adalah 7 paket sabu seberat total 29,54 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone Oppo F1s, 1 unit sepeda motor Yamaha RX-King, 1 buah dompet warna ungu motif bunga.


    Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.


    "Pelaku kini dijerat dengan 2 Perkara, yakni; yang pertama Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan yang kedua Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengatur tentang membawa senjata tajam, sedangkan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan Pasal 212 KUHPidana mengatur tentang perlawanan terhadap petugas," terang Kapolsek Sungai Apit tersebut.


    "Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan menegaskan komitmennya dalam memerangi narkotika hingga ke akar-akarnya," tutup AKP Rinaldi.


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini