KUANTANSINGINGI, Detikriaunews.com — Dalam rangka menindaklanjuti Maklumat Kapolres Kuantan Singingi tentang larangan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Bhabinkamtibmas Polsek Benai, Bripka Auzar, melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penyebaran maklumat tersebut kepada masyarakat, khususnya yang berdomisili di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai, pada Senin pagi (12/05/2025).
Kegiatan dimulai pukul 08.45 WIB dan berlangsung dengan aman dan kondusif. Dalam kegiatan tersebut, Bripka Auzar secara langsung menyampaikan isi maklumat kepada warga serta mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan PETI yang dapat merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana ekologis.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., SH., Melalui Kapolsek Benai IPDA Hainur Rasid, S.H., Mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam demi keberlangsungan hidup anak cucu di masa mendatang. Ia menekankan bahwa aktivitas PETI merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertambangan emas tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak ekosistem dan mencemari sumber daya air. Mari kita jaga alam kita bersama.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat, yang menyatakan kesediaannya untuk mendukung upaya Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di wilayah hukum Polsek Benai.
Polsek Benai berkomitmen untuk terus melakukan pendekatan preventif melalui kegiatan edukatif dan humanis guna mencegah pelanggaran hukum, termasuk aktivitas PETI, di wilayahnya." Pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi
Editor : Zunardi