• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    PALAK WATCH : Kemana Marwah Pemko Pekanbaru ? Baliho Iklan Rokok di Lahan Kantor Camat Sukajadi Merajalela

    Kamis, 23 Januari 2025, Januari 23, 2025 WIB Last Updated 2025-01-23T04:37:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Pekanbaru,detikriaunews.com,

    Baliho Iklan Rokok di kantor camat sukajadi  Terkesan Coreng Marwah Nama Baik Pemko Pekanbaru dan Melanggar, dugaan langgar aturan ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 Tentang Larangan penjualan produk tembakau kepada anak di bawah 18 tahun, perempuan hamil dan Pengendalian iklan produk tembakau  yang jelas jelas Balihonya menohok bagi Masyarakat Pekanbaru yang melintas di jalan ahmad Yani padat penduduk, Rabu 22/01/2025.



    Iklan rokok di luar ruangan, seperti baliho, reklame, tidak diperbolehkan ditempatkan di jalan protokol, dan tidak boleh mencantumkan kata-kata yang bersifat promotif, seperti Mild, Special, ekstra Mild, Premium dan lainnya, sesuai dengan pasal 24 poin 2, PP Nomor 109 tahun 2019, apalagi menyalahi pasal 31 PP Nomor 109 tahun 2012 dimana dijelaskan bahwa Pengamanan Bahan Yang Mengandung  Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan berdasarkan aturan tersebut, Pemerintah wajib melakukan kegiatan sosialisasi untuk menyampaikan informasi terkait bahaya menggunakan produk tembakau. Hal ini yang tidak pernah terlihat dilakukan oleh pemerintah Kota Pekanbaru. 

    Dan di dalam PP Nomor 109 itu disebutkan bahwa setiap iklan rokok yang ditampilkan pada reklame dan Baliho, dilarang menuliskan nama rokok, gambar rokok, atau simbol rokok.


    Namun dari pantauan awak media di kantor camat sukajadi yang berada dipertigaan jalan Ahmad yani dan ujung jalan pelajar, menunjukkan baliho itu menyalahi aturan. Pasalnya Iklan rokok dengan berbagai bentuk ditemukan justru di tempatkan di jalan-jalan protokol seperti jalan Ahmad Yani, parahnya lagi  baliho iklan rokok ini berada percis di depan kantor camat sukajadi Pekanbaru.


    Diduga baliho tersebut di miliki oleh pengusaha swasta yang mendirikan di tanah pemerintah lebih tepatnya di kantor camat sukajadi dan sangat mencolok di mata masyaralat, sehingga masyarakat pun heran dengan pemko. 



    Sementara menurut  Organisasi  Perkumpulan Aliansi Lingkungan, Aset dan Kinerja (PALAK WATCH* red) Randauli  bahwa terkait regulasi berupa kebijakan pemerintah, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, " Pemasangan Baliho Iklan Rokok di Sudut Jalan yang berada di Kantor Kecamatan Sukajadi melanggar  aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012, Pemerintah kota harusnya melarang pemasangan iklan baliho rokok apalagi posisinya sangat strategis ditengah kota, seakan Pemerintah Mendukung Iklan Rokok dipromosikan di kantor Pemerintah Kecamatan Sukajadi", ujar randauli


    "'Saya kira ini perlu di ingatkan Pemerintah dan pihak swasta yang mencari keuntungan di atas lahan Pemerintah agar tidak sewenang-wenang, jangan hanya karena mengejar uang marwah pemko ini tercoreng",  tuturnya



    "Tegas kami sampaikan!!! agar Bapak PJ Walikota Kota Pekanbaru bisa menindak lanjuti Baliho Rokok yang tertera diareal Kantor camat Sukajadi, copot segera baliho itu, jika ada oknum Asn Pemko yang terlibat agar segera dibebas tugaskan dari jabatannya, karena kami dari PALAK WATCH melihat Ada indikasi okunm-oknum pegawai yang bermain dan menguntungkan Pengusaha Swasta Baliho itu, kami juga akan turun ke jalan untuk melakukan protes terhadap kesewenang-wenangan Menggunakan aset negara untuk menguntungkan Pengusaha Swasta Baliho dan oknum yang terlibat ", pungkas  Randauli selaku Sekjen PALAK WATCH



    " Segera turunkan baiho rokok itu dan pemko harus memberikan Atensi terhadap kejadian seperti ini. Tidak ada cela bagi oknum mencari keuntungan dengan dasar dalil peningkatan APD, namun  disisi lain aturan dikangkangi dan saya bisa menduga antara oknum Asn dan pengusaha swasta baliho itu bermain untuk menguntungkan perut orang yang terlibat disitu", ucap Randauli. 


    " Saya kira Bapenda kota Pekanbaru dan Kantor Camat sukjadi harus bisa menjelaskan ini, jangan - jangan mereka terlibat juga", tutup Randauli (Team/SB) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini