-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polsek Singingi Hilir Tertibkan 3 Rakit PETI di Dua Lokasi, Seluruhnya Dimusnahkan

    Jumat, 02 Oktober 2026, Oktober 02, 2026 WIB Last Updated 2026-10-02T13:16:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     PRESS RELEASE

    NO: 1398/X/HUM.6.1.1/2026/HUMAS POLRES KUANSING

    Jum'at, 2 Oktober 2026




    KUANTANSINGINGI,– Detikriaunewscom Polsek Singingi Hilir Polres Kuantan Singingi menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (2/10/2026).


    Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sebanyak tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI jenis dompeng. Dua rakit ditemukan di wilayah Petai, Kecamatan Singingi Hilir, sedangkan satu rakit lainnya ditemukan di lahan KUD Timbul Sakato, Desa Tanjung Pauh.


    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Romlan, S.H., mengatakan penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya kepolisian dalam mencegah dan menertibkan aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan.


    “Petugas mendatangi dua lokasi berdasarkan informasi yang diterima. Di lokasi pertama ditemukan dua unit rakit, sementara di lokasi kedua ditemukan satu unit rakit,” ujar IPTU Romlan.


    Ia menjelaskan, kegiatan di lokasi pertama berlangsung di wilayah Petai, sedangkan lokasi kedua berada di lahan KUD Timbul Sakato, Desa Tanjung Pauh. Penindakan di lahan KUD tersebut dilakukan berdasarkan laporan Masyarakat kepada Polsek Singingi Hilir.


    “Terhadap seluruh rakit dan peralatan yang ditemukan, petugas melakukan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas PETI,” jelas IPTU Romlan.


    Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada pihak yang diamankan. Barang bukti juga tidak dilakukan penyitaan.


    IPTU Romlan menambahkan, Polres Kuantan Singingi melalui jajaran Polsek akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya.


    “Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi,” pungkas IPTU Romlan.


    Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


    IPTU Romlan, S.H.

    Kasi Humas Polres Kuansing


    Email: humaspolreskuansing1@gmai .com

    No. HP: +62 812-3372-6363

    IG: @humaspolreskuansing

    FB: Humas Polres Kuansing

    Layanan Kepolisian: 110 Editor Wawan 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    POLITIK

    +