-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polsek Pangean Tangkap Pria Berinisial FW, 20 Paket Sabu berat kotor 6,36 Gram Disita

    Minggu, 18 Oktober 2026, Oktober 18, 2026 WIB Last Updated 2026-10-18T08:35:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     PRESS RELEASE

    NO: 1495/X/HUM.6.1.1/2026/HUMAS POLRES KUANSING

    Minggu, 18 Oktober 2026




    KUANTANSINGINGI,–Detikriaunewscom. Polsek Pangean, Polres Kuantan Singingi, mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Padang Kunyit, Kecamatan Pangean, Sabtu malam (17/10/2026). 


    Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FW beserta 20 paket diduga sabu dengan berat kotor 6,36 gram.


    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pangean IPTU Mario Suwito, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.


    Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pangean melakukan penyelidikan dan patroli sejak pukul 17.00 WIB. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menggerebek bagian belakang sebuah rumah yang dicurigai menjadi lokasi transaksi dan menangkap FW. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa.


    Dari saku celana FW, polisi menemukan 20 paket diduga sabu serta uang tunai Rp895.000. Sementara itu, di tempat duduk belakang rumah, petugas menyita satu bal plastik klip bening ukuran kecil, dua mancis, satu batang kaca pirex, satu bong, dan satu unit telepon genggam Vivo Y18 berwarna merah marun.


    Hasil pemeriksaan urine terhadap FW menunjukkan positif amfetamin. Selanjutnya, pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangean untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dengan berkoordinasi serta petunjuk dari Kasat Narkoba Polres Kuansing.


    Atas dugaan perbuatannya, FW disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


    IPTU Mario Suwito menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pangean. 


    Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkoba." Pungkas Kapolsek.


    Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


    IPTU Romlan, S.H.

    Kasi Humas Polres Kuansing


    Email: humaspolreskuansing1@gmai .com

    No. HP: +62 812-3372-6363

    IG: @humaspolreskuansing

    FB: Humas Polres Kuansing

    Layanan Kepolisian: 110 Editor Wawan 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini