*
PELALAWAN – Detikriaunewscom Polsek Pangkalan Kerinci Polres Pelalawan berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan katalis knalpot mobil Grand Max, Sabtu 17 Oktober 2026.
Lokasi kejadian di Jl. Maharaja Indera, RT 001 RW 005, Kel. Pangkalan Kerinci Timur, Kec. Pangkalan Kerinci, Kab. Pelalawan, tepatnya di area parkir Hotel Aini Pangkalan Kerinci.
Waktu kejadian pada Sabtu 17 Oktober 2026 sekira pukul 03.20 WIB, dan dilaporkan ke Polsek Pangkalan Kerinci pada hari yang sama sekira pukul 22.32 WIB.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/65/X/2026/SPKT/Polsek Pkl Kerinci/Polres Pelalawan/Polda Riau, tentang Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 477 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Korban R W, laki-laki, 25 tahun, wiraswasta, beralamat di Muara Fajar Barat, Rumbai Barat, Kota Pekanbaru.
Kronologis kejadian, Jumat 16 Oktober 2026 sekira pukul 17.00 WIB korban selesai bekerja dan beristirahat di Hotel Aini, serta memarkirkan mobil Grand Max No. Pol B 9573 PCX di area parkiran hotel.
Sabtu pukul 08.00 WIB saat korban menghidupkan mobil, suara mobil berubah dan setelah dicek ternyata knalpot mobil sudah copot / hilang.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 12.500.000.
Mendapat informasi pelaku melarikan diri ke Pekanbaru, Kapolsek Pangkalan Kerinci memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan. Pelaku A D diamankan petugas di Pekanbaru, Sabtu 17 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB. Modus pelaku mengambil barang berharga berupa katalis knalpot Grand Max dengan motif ekonomi.
Barang bukti yang diamankan 1 buah katalis knalpot Grand Max dan 1 buah pisau cutter yang diduga digunakan pelaku untuk memotong knalpot. Editor Wawan



