Rohil -detikeiaunews. Com,
Misteri keabsahan ijazah Bupati Rokan Hilir H. Bistamam hingga hari ini belum terjawab. Sudah lebih dari satu tahun sejak laporan dugaan penggunaan ijazah palsu dilayangkan, namun proses hukum di Polda Riau dinilai jalan di tempat.
Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Rokan Hilir akhirnya angkat bicara dan mendesak Polda Riau untuk segera menegakkan hukum secara transparan dan tidak tebang pilih.
"Kami dari AWI Rohil mendesak Kapolda Riau untuk segera memberikan kepastian hukum. Misteri ijazah Bupati Rohil ini sudah menjadi konsumsi liar di tengah masyarakat. Jika tidak segera dituntaskan, ini akan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Riau," tegas Ketua AWI Rohil.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan resmi Muhajirin Siringo Ringo ke Mabes Polri terkait dugaan kejanggalan dokumen pendidikan Bupati Rohil, mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SLTA.
Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Riau berdasarkan Surat Kabareskrim Polri Nomor: B/10170/V/RES.7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025. Namun hingga memasuki Oktober 2026, atau hampir 344 hari, belum ada perkembangan resmi yang disampaikan ke publik.
Kejanggalan yang disorot pelapor pun tidak main-main. Di antaranya adalah SKPI SD yang menyebut lulus tahun 1962 padahal sekolah baru berdiri tahun 1967, format SKPI SMP yang diduga tidak sesuai Permendikbud, hingga STPLKB kehilangan ijazah dari Polresta Pekanbaru yang tanda tangannya dibantah oleh aparat yang namanya dicatut.
Ironisnya, di tengah laporan yang belum tuntas tersebut, H. Bistamam justru tercatat sebagai mahasiswa aktif di Universitas Lancang Kuning (UNILAK) Pekanbaru, Program Studi Sarjana Ilmu Hukum jalur RPL dengan NIM 2474201571 dan dikabarkan akan segera mengikuti wisuda.
Hal inilah yang memicu pertanyaan besar di masyarakat: *Jika ijazah dasarnya dipersoalkan, bagaimana bisa melangkah ke jenjang sarjana?*
"AWI Rohil tidak dalam posisi menghakimi bersalah atau tidak. Tapi kami mendesak Polda Riau untuk bekerja profesional. Lakukan uji Labfor, panggil Dinas Pendidikan, panggil pihak sekolah penerbit, dan umumkan hasilnya ke publik. Jangan biarkan isu ini liar menjadi fitnah yang terus menerus," tambah Ketua AWI Rohil.
Menurut AWI, jika hasil pemeriksaan Polda Riau menyatakan ijazah tersebut asli dan sah, maka pelapor harus diproses hukum atas dugaan pencemaran nama baik. Namun sebaliknya, jika terbukti palsu, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, siapapun orangnya, termasuk seorang Bupati.
"Jangan karena yang dilaporkan seorang Bupati, laporannya kemudian dipetieskan. Hukum harus tegak di atas semua. Polda Riau harus buktikan masih dipercaya masyarakat," pungkasnya.(SB)
Sumber : awi rohil



