-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Tim Elang Kuantan Polres Kuansing Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Tiga Orang Diamankan

    Selasa, 01 September 2026, September 01, 2026 WIB Last Updated 2026-09-01T10:24:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     PRESS RELEASE

    NO: 1247/VIII/HUM.6.1.1/2026/HUMAS POLRES KUANSING

    Selasa, 1 September 2026




    KUANTANSINGINGI,–Detikriaunewscom  Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, pengungkapan dilakukan di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (31/8/2026).


    Dalam pengungkapan tersebut, Tim Elang Kuantan mengamankan tiga orang laki-laki berinisial DA (23), HD (21) dan R (19). Dari lokasi, petugas menemukan 15 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,8 gram serta 7 butir pil ekstasi dengan berat kotor 3,2 gram.


    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Sungai Jering.


    “Informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, Tim Elang Kuantan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika,” ujar AKP Hasan Basri.


    Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang yang berada di dalam kamar. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat kelurahan setempat.


    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok merk CLIMAX warna kuning yang berisi 15 paket diduga sabu. Petugas juga menemukan satu kotak rokok merk Dunhill warna putih yang berisi satu plastik klip dengan 7 butir pil ekstasi.


    Selain narkotika, Tim Elang Kuantan turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua pipet kaca pyrex kosong, tiga bal plastik klip kosong, satu korek api mancis, satu alat hisap bong, satu sendok pipet, dua unit timbangan digital, satu lembar tisu, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi serta tiga unit telepon seluler.


    “Dari pemeriksaan awal, DA (23) dan HD (21) diduga berperan sebagai penjual atau pengedar, sedangkan R (19) diduga sebagai pengguna atau pemakai. Ketiganya juga telah menjalani tes urine dengan hasil positif amphetamine,” jelasnya.


    Berdasarkan hasil interogasi awal, salah satu tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial HK, yang saat ini masih dalam penyelidikan.


    “Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika ini. Kami tidak berhenti pada para tersangka yang telah diamankan,” tegas AKP Hasan Basri.


    Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


    Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.


    Sementara Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika mengatur mengenai percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan ketentuan pidana yang disesuaikan dengan tindak pidana yang diperjanjikan atau dilakukan.


    Kapolres Kuansing melalui Kasat Resnarkoba juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika.


    “Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, jangan ragu untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” Pungkas AKP Hasan Basri. S.H., M.H.


    Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


    IPTU A. Razak

    Ps. Kasi Humas Polres Kuansing


    Email: humaspolreskuansing1@gmail.com

    No Editor Wawan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini