-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polsek Tambang Tangkap Salah Satu Pelaku Pemerkosaan, Dua Lagi DPO

    Senin, 28 September 2026, September 28, 2026 WIB Last Updated 2026-09-28T08:20:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    TAMBANG,-Detikriaunewscom. Polsek Tambang berhasil tangkap seorang pria berinisial BO (23) warga Kecamatan Tambang, pasalnya ia nekat melakukan Kekerasan seksual terhadap remaja berinisial E (17) yang terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekira pukul 23.30 Wib di rumah korban.


    Naasnya aksi pelaku BO ini bukan hanya dilakukan sendiri melainkan bersama dua teman lainnya yaitu PU dan EK yang saat ini Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tambang.


    "Salah satu pelaku sudah kita amankan yaitu BO dan dua rekannya PU dan EK saat ini dalam pengejaran kita," kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.


    Awal kejadian ini saat orang tua korban pulang dari mencari Nafkah pada Rabu (23/9/2026) sekira pukul 00.30 Wib. Saat sesampainya di rumahnya, ia melihat anaknya (korban) yang saat itu duduk disudut kamar dengan keadaan menangis.


    Kemudian ini korban menanyakan apa yang terjadi, ” Kenapa Kau Nak, kenapa Kau Menangis” lalu korban saat itu korban mengatakan “ Ma, tadi Aku Diperkosa Sama Si BO, PU dan EK.

    "Mendengar penjelasan anaknya, ibu korban langsung memanggil saksi-saksi yaitu pemilik kontrakan dan menceritakan apa yang dialami oleh korban saat itu," jelas AKP Aulia.

    Setelah itu, Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. "Usai terima laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan melakukan visum kepada korban, pemeriksaan saksi-saksi serta melengkapi barang bukti,"ujarnya.

    Setelah melengkapi berkas pada Sabtu (26/9/2026) Unit Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku perkosaan atas nama BO sedang berada di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Anton Saputra beserta Tim Opsnal Reskrim Polsek Tambang langsung melakukan penangkapan. 

    "Tim berhasil menangkap pelaku salah satu pelaku perkosaan atas nama BO di Kecamatan Siak Hulu dan pada saat di interogasi saat itu pelaku mengakui telah melakukan perkosaan kepada korban bersama 2 orang temannya yang bernama PU dan EK di rumah tempat korban tinggal,"jelas Kapolsek.

    Setelah itu, Tim membawa pelaku ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. " Saat ini kita masih terus mendalami kasus ini dan dua pelaku dalam pengejaran kita. Untuk pelaku ini kita jerat Pasal 81 Ayat (2) Dan Atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Atau Pasal 473 ayat 2 huruf b KUH. Pidana atau Pasal 473 ayat 10 KUH.Pidana,"tegas Kapolsek Tambang. Editor Wawan 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini