-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Gerak Cepat Polres Kuansing Tindak Lanjuti Laporan melalui Layanan Kepolisian 110

    Rabu, 23 September 2026, September 23, 2026 WIB Last Updated 2026-09-23T06:14:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     PRESS RELEASE

    NO: 1337/IX/HUM.6.1.1/2026/HUMAS POLRES KUANSING

    Rabu, 23 September 2026





    KUANTANSINGINGI,–Detikriaunewscom  Polres Kuantan Singingi merespons cepat laporan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 terkait dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Selasa malam (22/9/2026).


    Laporan diterima Operator Layanan Kepolisian 110 SPKT Polres Kuansing sekitar pukul 23.40 WIB. Masyarakat melaporkan dugaan aktivitas PETI jenis setingkai di bawah Jembatan Gantung Desa Sawah, Kecamatan Kuantan Tengah.


    Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta II Polres Kuansing IPDA Rio Rezeky bersama personel piket fungsi langsung menuju lokasi. Sekitar pukul 23.58 WIB, petugas menemukan satu unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi.


    Petugas kemudian melakukan penertiban dengan merusak dan membakar rakit tersebut sehingga tidak dapat digunakan kembali.


    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari pelayanan kepolisian.


    “Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Kepolisian 110 akan kami tindak lanjuti. Personel di lapangan segera melakukan pengecekan untuk memastikan informasi tersebut mendapat penanganan,” ujar Kapolres.


    Setelah penertiban di Desa Sawah, personel melanjutkan pengecekan ke Desa Pulau Komang Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, sekitar pukul 01.20 WIB.


    Di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga unit rakit PETI yang juga tidak beroperasi. Ketiga rakit kemudian ditertibkan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.


    Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI maupun gangguan kamtibmas lainnya.


    “Layanan Kepolisian 110 dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun laporan yang membutuhkan tindak lanjut kepolisian,” pungkas Kapolres.


    Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa. Total empat unit rakit PETI dari dua lokasi telah ditertibkan.


    Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


    IPTU Romlan, S.H.

    Kasi Humas Polres Kuansing


    Email: humaspolreskuansing1@gmail.com

    No. HP: +62 812-3372-6363

    IG: @humaspolreskuansing

    FB: Humas Polres Kuansing

    Layanan Kepolisian: 110 Editor Wawan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini