-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polsek Singingi Ungkap Dugaan PETI di Desa Logas Hilir, Satu Orang Diamankan

    Rabu, 09 September 2026, September 09, 2026 WIB Last Updated 2026-09-09T11:39:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     PRESS RELEASE

    NO: 1275/IX/HUM.6.1.1/2026/HUMAS POLRES KUANSING

    Selasa, 8 September 2026




    KUANTANSINGINGI,– Detikriaunewscom Polsek Singingi Polres Kuantan Singingi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di areal perkebunan kelapa sawit Sari Anggrek, Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Selasa (8/9/2026)


    Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada 1 September 2026 mengenai dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan perkebunan tersebut.


    Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Singingi melakukan patroli ke lokasi. Pada 2 September 2026, petugas menemukan satu unit peralatan penambangan emas jenis stingkai yang diduga sedang digunakan untuk aktivitas penambangan.


    Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial EA (34) yang diduga berada di lokasi dan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Selanjutnya, EA (34) beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Polsek Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi AKP Azhari, S.H., mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.


    “Setiap informasi dari masyarakat terkait aktivitas pertambangan tanpa izin akan kami tindak lanjuti. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin karena selain bertentangan dengan ketentuan hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” ujar AKP Azhari.


    Menurutnya, kepolisian tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dalam memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat. Namun, apabila ditemukan adanya aktivitas yang melanggar hukum, proses penegakan hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.


    Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


    Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mesin Robin warna merah-silver merek Pro-Quip 16 HP, satu buah elbo berbahan besi, dua buah spiral warna biru, satu buah selang warna putih, empat buah jerigen plastik warna biru, satu buah dulangan warna hitam, satu buah ember plastik warna hitam, dua buah ban dalam mobil warna hitam, satu buah sekop besi warna putih, satu lembar kain peras warna kuning, satu lembar karpet warna hitam serta seperangkat asbuk yang terbuat dari kayu.


    Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Singingi. Penyidik masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


    Polsek Singingi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang berpotensi melanggar hukum.


    Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


    IPTU A. Razak

    Ps. Kasi Humas Polres Kuansing


    Email: humaspolreskuansing1@gmail.com

    No. HP: +62 812-3372-6363

    IG: @humaspolreskuansing

    FB: Humas Polres Kuansing

    Layanan Kepolisian: 110 Editor Wawan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini