-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polsek Jajaran Polres Kuansing Sosialisasikan Maklumat Larangan PETI, Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan

    Rabu, 02 September 2026, September 02, 2026 WIB Last Updated 2026-09-02T12:46:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     PRESS RELEASE

    NO: 1251/VIII/HUM.6.1.1/2026/HUMAS POLRES KUANSING

    Rabu, 2 September 2026




    KUANTANSINGINGI,–Detikriaunewscom  Jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi terus melakukan sosialisasi dan penyebaran maklumat Kapolres Kuansing tentang larangan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan sekaligus kelestarian lingkungan, Rabu (2/9/2026).


    Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh personel Polsek Pangean di Desa Pauh Angit, Kecamatan Pangean, Polsek Logas Tanah Darat di Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat, Polsek Kuantan Mudik di Desa Teberau Panjang, Kecamatan Gunung Toar, serta Bhabinkamtibmas Polsek Hulu Kuantan di Desa Tanjung.


    Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian menyampaikan maklumat Kapolres Kuansing sekaligus memasang dan menempelkan poster imbauan larangan aktivitas PETI di sejumlah lokasi yang mudah dilihat masyarakat.


    Masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin karena selain bertentangan dengan ketentuan hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kelestarian alam.


    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas PETI.


    “Lingkungan adalah milik kita bersama yang harus dijaga. Mari kita sama-sama menjaga kelestarian alam demi kehidupan yang lebih baik bagi anak cucu kita. Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar AKBP Hidayat Perdana.


    Selain memberikan imbauan, personel juga mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan hukum terkait pertambangan tanpa izin. Masyarakat diharapkan memahami dampak dan konsekuensi hukum sebelum melakukan aktivitas yang bertentangan dengan aturan.


    Kapolres menekankan bahwa pendekatan melalui edukasi dan komunikasi dengan masyarakat akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.


    “Kami mengedepankan komunikasi yang baik dengan masyarakat. Jika ada informasi terkait aktivitas PETI, kami berharap masyarakat dapat menyampaikannya kepada pihak kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Kapolres.


    Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


    IPTU A. Razak

    Ps. Kasi Humas Polres Kuansing


    Email: humaspolreskuansing1@gmail.com

    No. HP: +62 812-3372-6363

    IG: @humaspolreskuansing

    FB: Humas Polres Kuansing

    Layanan Kepolisian: 110 Editor Wawan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini