-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polres Kuansing Tertibkan PETI Jenis Dompeng di Pulau Dani, Dua Rakit Dimusnahkan

    Kamis, 24 September 2026, September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-24T16:07:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     PRESS RELEASE

    NO: 1348/IX/HUM.6.1.1/2026/HUMAS POLRES KUANSING

    Kamis, 24 September 2026




    KUANTANSINGINGI,– Detikriaunewscom Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Singingi Hilir melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) jenis dompeng di Pulau Dani, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (24/9/2026).


    Penertiban dilakukan menindaklanjuti informasi dari media online terkait dugaan aktivitas PETI yang masih berlangsung di wilayah tersebut. Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., kemudian memerintahkan personel untuk melakukan pengecekan sekaligus penindakan di lokasi.


    Kegiatan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB. Personel yang turun ke lokasi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir IPDA Rico S. Hutabarat, S.H., bersama personel SPKT, Bhabinkamtibmas dan anggota Reskrim Polsek Singingi Hilir.


    Setibanya di lokasi, personel melakukan pengecekan dan menemukan dua unit rakit PETI jenis dompeng dalam kondisi tidak beroperasi. Personel tidak menemukan pelaku maupun alat berat di lokasi.


    Selanjutnya, terhadap dua rakit PETI jenis dompeng beserta peralatan yang digunakan dilakukan penindakan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat kembali digunakan.


    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat dan pemberitaan terkait dugaan aktivitas PETI di Pulau Dani.


    “Setiap informasi mengenai dugaan aktivitas PETI akan kami tindak lanjuti dengan pengecekan di lapangan. Apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, personel akan melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Hidayat Perdana.


    Kapolres menambahkan, penertiban PETI dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.


    “Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Mari bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi,” tambah Kapolres.


    Dalam penertiban tersebut, personel tidak menemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada yang diamankan. Tidak ditemukan barang bukti yang dibawa dari lokasi.


    Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


    IPTU Romlan, S.H.

    Kasi Humas Polres Kuansing


    Email: humaspolreskuansing1@gmai .com

    No. HP: +62 812-3372-6363

    IG: @humaspolreskuansing

    FB: Humas Polres Kuansing

    Layanan Kepolisian: 110 Editor Wawan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini