-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polres Kuansing Tertibkan PETI di Desa Pantai, Delapan Rakit Dimusnahkan

    Kamis, 24 September 2026, September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-24T16:15:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     PRESS RELEASE

    NO: 1346/IX/HUM.6.1.1/2026/HUMAS POLRES KUANSING

    Kamis, 24 September 2026




    KUANTANSINGINGI,–Detikriaunewscom  Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Kuantan Mudik kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (24/9/2026).


    Penertiban dilakukan setelah personel Polsek Kuantan Mudik menindaklanjuti informasi dari media online terkait dugaan masih adanya aktivitas PETI di wilayah Desa Pantai.


    Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H., memerintahkan personel Polsek Kuantan Mudik untuk melakukan pengecekan dan penindakan di lokasi yang diinformasikan.


    Kegiatan dipimpin Kanit Intelkam Polsek Kuantan Mudik IPDA Remol A.P. Harahap, S.H., bersama Ps. Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik AIPTU Ronaldi Alfren, S.E., dan personel Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik. Sekitar pukul 12.30 WIB, personel tiba di lokasi dan menemukan delapan rakit lanting yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI dalam kondisi tidak beroperasi.


    Personel kemudian melakukan penertiban dengan cara merusak dan membakar rakit lanting beserta peralatan yang ditemukan di lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah sarana PETI kembali digunakan.


    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penertiban aktivitas PETI akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan sekaligus kelestarian lingkungan.


    “Polres Kuantan Singingi akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin karena selain melanggar ketentuan hukum, aktivitas tersebut juga dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” ujar AKBP Hidayat Perdana.


    Kapolres juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak memanfaatkan sungai maupun kawasan lainnya sebagai lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin.


    Dalam kegiatan tersebut, personel turut menyampaikan imbauan kepada masyarakat Desa Pantai agar tidak melakukan aktivitas PETI serta bersama-sama menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah setempat.


    Penertiban di lokasi tersebut tidak menemukan adanya pelaku yang melakukan aktivitas PETI. Delapan rakit lanting yang ditemukan kemudian dimusnahkan untuk mencegah penggunaannya kembali. Kegiatan berjalan aman dan situasi di sekitar lokasi tetap kondusif.


    Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


    IPTU Romlan, S.H.

    Kasi Humas Polres Kuansing


    Email: humaspolreskuansing1@gmai .com

    No. HP: +62 812-3372-6363

    IG: @humaspolreskuansing

    FB: Humas Polres Kuansing

    Layanan Kepolisian: 110 Editor Wawan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini