PRESS RELEASE
NO: 1353/IX/HUM.6.1.1/2026/HUMAS POLRES KUANSING
Jum'at, 25 September 2026
KUANTANSINGINGI,– Detikriaunewscom Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah hukum polsek jajaran, Jumat (25/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian menertibkan sebanyak 20 rakit PETI di empat lokasi, masing-masing berada di wilayah Kecamatan Hulu Kuantan, Benai, Cerenti, dan Kuantan Hilir Seberang. Seluruh rakit dan peralatan PETI yang ditemukan di lokasi dilakukan pengrusakan dan pembakaran agar tidak dapat digunakan kembali.
Di wilayah hukum Polsek Hulu Kuantan, penindakan dilakukan di daerah perkebunan kelapa sawit Desa Sumpu. Personel menemukan satu unit dompeng PETI yang tidak sedang beroperasi. Dompeng tersebut kemudian dirusak dan dibakar.
Sementara itu, Polsek Benai melakukan penertiban di aliran Sungai Kuantan, Desa Banjar Lopak. Dari hasil pengecekan, ditemukan delapan rakit jenis stingkay yang sedang diparkir di pinggir sungai. Seluruh rakit tersebut dilakukan pengrusakan dan pembakaran.
Penindakan juga dilakukan Polsek Cerenti di Desa Sikakak, Kecamatan Cerenti. Berdasarkan pengaduan masyarakat terkait aktivitas PETI, personel menemukan enam rakit PETI. Terhadap rakit dan mesin PETI dilakukan pengrusakan serta pembakaran. Personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar mengenai larangan aktivitas PETI.
Selanjutnya, Polsek Kuantan Hilir melakukan penertiban di Desa Kasang Limau Sundai, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Petugas menemukan lima unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak menemukan pemiliknya. Mesin serta peralatan PETI kemudian dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dan pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di sejumlah wilayah.
“Setiap informasi dari masyarakat terkait aktivitas PETI akan ditindaklanjuti oleh personel di lapangan. Penertiban dilakukan untuk mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat,” ujar AKBP Hidayat Perdana.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta mengajak masyarakat menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas PETI di wilayahnya.
“Polri mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan keamanan wilayah. Apabila menemukan aktivitas PETI, segera sampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah AKBP Hidayat Perdana.
Dalam empat lokasi penindakan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak terdapat barang bukti yang dibawa dari lokasi. Seluruh rangkaian kegiatan penertiban berlangsung aman dan kondusif.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU Romlan, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110 Editor Wawan



