-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Layanan Kepolisian 110 Ditindaklanjuti, Polsek Kuantan Tengah Tertibkan Aktivitas PETI di Sungai Kuantan

    Selasa, 08 September 2026, September 08, 2026 WIB Last Updated 2026-09-08T10:09:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     PRESS RELEASE

    NO: 1270/IX/HUM.6.1.1/2026/HUMAS POLRES KUANSING

    Senin, 7 September 2026




    KUANTANSINGINGI,–Detikriaunewscom  Polsek Kuantan Tengah Polres Kuantan Singingi menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 terkait adanya aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) jenis stingkai di aliran Sungai Batang Kuantan, Desa Pulau Kedundung, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (7/9/2026).


    Laporan tersebut diterima melalui Layanan Kepolisian 110 Polres Kuantan Singingi. Dalam laporan, masyarakat menyampaikan adanya satu unit PETI jenis stingkai yang sedang beroperasi di depan rumah warga. Aktivitas tersebut sebelumnya telah diingatkan agar dihentikan, namun masih ditemukan beroperasi.


    Menindaklanjuti informasi tersebut, personel piket Polsek Kuantan Tengah segera melakukan pengecekan ke lokasi. Kegiatan dipimpin oleh Ps. KSPK III Polsek Kuantan Tengah Aipda Refi Ronal bersama Ps. Panitmin Intel Polsek Kuantan Tengah Aipda Amin Suryadi dan Bhabinkamtibmas Polsek Kuantan Tengah Brigadir Julius.


    Setibanya di lokasi, personel menemukan satu unit stingkai yang sedang melakukan aktivitas PETI. Saat petugas mendekati lokasi, pelaku mengetahui kedatangan polisi dan melarikan diri dengan berenang ke tengah sungai.


    Petugas kemudian melakukan tindakan terhadap mesin dan peralatan PETI yang ditinggalkan. Peralatan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.


    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Kepolisian 110 akan ditindaklanjuti sesuai dengan kondisi dan ketentuan hukum yang berlaku.


    “Setiap informasi dari masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau masyarakat untuk terus menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu lingkungan maupun keamanan melalui saluran pengaduan yang tersedia,” ujar AKP Linter.


    Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain melanggar ketentuan hukum, kegiatan tersebut juga dapat berdampak terhadap lingkungan dan ekosistem sungai.


    Dalam kegiatan tersebut tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dan tidak terdapat barang bukti yang dibawa ke Mapolsek.


    Polsek Kuantan Tengah mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan aliran Sungai Batang Kuantan, serta tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI.


    Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


    IPTU A. Razak

    Ps. Kasi Humas Polres Kuansing


    Email: humaspolreskuansing1@gmail.com

    No. HP: +62 812-3372-6363

    IG: @humaspolreskuansing

    FB: Humas Polres Kuansing

    Layanan Kepolisian: 110 Editor Wawan 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini