-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Layanan Kepolisian 110 Ditindaklanjuti, Polsek Hulu Kuantan Tertibkan Peralatan PETI di Desa Sumpu

    Senin, 07 September 2026, September 07, 2026 WIB Last Updated 2026-09-07T07:40:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     PRESS RELEASE

    NO: 1267/IX/HUM.6.1.1/2026/HUMAS POLRES KUANSING

    Senin, 7 September 2026




    KUANTANSINGINGI,–Detikriaunewscom  Polsek Hulu Kuantan Polres Kuantan Singingi menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 terkait dugaan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (7/9/2026).


    Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Hulu Kuantan mendatangi lokasi yang berada di kawasan kebun warga Desa Sumpu. Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.


    Petugas kemudian melakukan penertiban dengan merusak dan membakar tiga unit peralatan dompeng yang ditemukan pada dua titik berbeda. Dalam kegiatan tersebut, tidak ditemukan pelaku di lokasi dan tidak ada barang bukti yang diamankan.


    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Hulu Kuantan AKP Pardomuan Aris Suranta, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kepolisian terus merespons setiap informasi yang disampaikan masyarakat, termasuk laporan yang diterima melalui Layanan Kepolisian 110.


    "Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah menyampaikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan," ujar AKP Pardomuan Aris Suranta.


    Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk dalam mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin yang dapat berdampak terhadap lingkungan.


    "Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jika menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum, segera informasikan kepada kepolisian melalui Layanan Kepolisian 110 sehingga dapat segera kami tindak lanjuti," ungkapnya.


    Polsek Hulu Kuantan juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan masyarakat saat ini maupun generasi mendatang.


    Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


    IPTU A. Razak

    Ps. Kasi Humas Polres Kuansing


    Email: humaspolreskuansing1@gmail.com

    No. HP: +62 812-3372-6363

    IG: @humaspolreskuansing

    FB: Humas Polres Kuansing

    Layanan Kepolisian: 110 Editor Wawan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini