-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Lagi- lagi Kebebesan Pers Dibungkam, Awak Media Laporkan Ke Polres Rohul

    Rabu, 02 September 2026, September 02, 2026 WIB Last Updated 2026-09-02T06:38:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Tak Terima Awak Pers  Kerjanya Dihalang-halangi, Bawa Lima PH Lapor Polres

    Rohul —  detikriauNews.com Wartawan media Teras Publik, Budi, resmi melaporkan dugaan

    penghalangan dan ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik ke Polres Rokan Hulu (Rohul), Rabu (2/9/2026) dan di kawal dari berbagai Media, dan ketua organisasi yang ada di rohul diantaranya, ketua Siji, Esra simbolon, Ketua SPRI, Faisal Purba, Akpersi di wakili ndra S PSB, PWRI oleh Sekjen Hasan Basri,perwakilan Dari PJS, Oleh Hendrik Black, 



    Laporan tersebut didampingi kuasa hukumnya, Budi Hartono SH,.MH,CS ,Dugaan penghalangan itu disebut melibatkan Ketua Pemuda Koto Tandun berinisial M.FA


    Peristiwa bermula saat Budi melakukan peliputan kegiatan ketahanan Pangan (Katapang)  pada Jumat (28/8/2026). Saat hendak mengambil dokumentasi, Budi mengaku dilarang oleh FA dengan nada keras.



    Jangan memotong dan membuat video, nanti saya laporkan ke polisi,demikian ucapan yang disampaikan M.FA sebagaimana keterangan Budi Wartawan 


    Kuasa hukum Budi, Budi Hartono SH. MH. mengatakan pihaknya mendampingi klien karena diduga mengalami hambatan dan ancaman ketika menjalankan tugas jurnalistik.


    Kita mendampingi agar tidak ada tindakan semena-mena terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas di lapangan,” tegas Budi Hartono saat diwawancarai di Polres Rohul, Rabu (2/9/2026).


    Ia menyebut tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik perlu diproses sesuai ketentuan hukum dan mengacu pada Undang -Undangg  Nomor 48 Tahun 1999


    Atas kejadian tersebut, Budi memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Rohul. Ia berharap laporan tersebut diproses secara profesional dan memberikan kepastian hukum 



    Rilisan:(Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini