-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Bea cukai bengkalis Musnah barang tangkapan

    Selasa, 01 September 2026, September 01, 2026 WIB Last Updated 2026-09-01T08:54:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Bengkalis, detikriaunews.com - Perjalanan ratusan telepon seluler, lebih dari satu juta batang rokok ilegal, dan sekitar 300 liter minuman beralkohol berakhir di tempat pemusnahan. Bea Cukai Bengkalis memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan periode 2025–2026 dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,9 miliar.


    Pemusnahan berlangsung di Jalan Sudirman, Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, pada 1/9/ 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari penyelesaian pengelolaan barang hasil penindakan sekaligus memastikan barang yang telah berstatus BMMN tidak kembali masuk ke jalur peredaran.


    Barang yang dimusnahkan terdiri atas 662 unit telepon seluler, lebih dari satu juta batang rokok ilegal, sekitar 300 liter minuman beralkohol, serta sejumlah barang lainnya. Dari nilai tersebut, potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar.

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau, Dwijo Muryono, S.A.P., mengatakan penindakan terhadap barang ilegal tidak hanya berlandaskan ketentuan kepabeanan dan cukai. Sejumlah barang juga berkaitan dengan regulasi yang menjadi kewenangan kementerian dan lembaga lain.


    “Handphone misalnya, bukan aturan Bea Cukai, tetapi berkaitan dengan aturan Kementerian Perdagangan dan ketentuan lainnya. Kami menjalankan tugas sesuai amanah yang diberikan,” ujarnya.


    Menurut Dwijo, penindakan tersebut merupakan hasil kerja bersama. Bea Cukai mendapat dukungan aparat keamanan, pemerintah daerah, masyarakat, KPKNL, serta insan pers dalam memperkuat pengawasan dan menindaklanjuti informasi mengenai peredaran barang ilegal.

    “Kami tidak mengklaim ini sebagai prestasi sendiri. Semua punya andil. Mari bersama-sama menjaga bangsa dan negara,” katanya.


    Dwijo juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran barang ilegal. Partisipasi publik dinilai dapat membantu aparat memperoleh informasi awal dan mempercepat tindak lanjut sesuai kewenangan.


    Dukungan terhadap langkah tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Johansyah Syafri, yang hadir mewakili Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni.

    Johansyah mengapresiasi Bea Cukai dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penindakan hingga pemusnahan. Menurutnya, keberadaan barang ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga mengganggu persaingan usaha karena pelaku usaha legal harus berhadapan dengan produk yang tidak mengikuti ketentuan.


    “Atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Mari bersama-sama mencegah tindakan seperti ini,” ujarnya.


    Ia berharap koordinasi lintas instansi terus diperkuat agar pengawasan terhadap peredaran barang ilegal semakin efektif. Upaya tersebut, kata Johansyah, penting untuk menjaga ketertiban perdagangan sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat di Kabupaten Bengkalis.

    Pemusnahan BMMN itu menjadi tahap akhir dari pengelolaan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan. Dengan demikian, barang tersebut tidak lagi memiliki fungsi maupun peluang untuk kembali beredar di tengah masyarakat.


    Pantauan awak media, dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Lenny Lasminar, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Ade Indrawan, Dandim 0303 Bengkalis yang diwakili Paslog Kodim Kapten Inf Ucok Doni Samosir, Kapolsek Bukit Batu Kompol AL Imran, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis Novryansyah beserta jajaran, serta sejumlah tamu undangan lainnya.. ( Rls/ Abdul Hamid)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini