Pelalawan -Detikriaunewscom Satresnarkoba Polres Pelalawan melalui Polsek Langgam mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman RT.005 RW.004 Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika di salah satu rumah di wilayah Langgam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Langgam IPDA Bambanhg Hermanto, S.H, M.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Langgam dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria di dalam rumah tersebut.
Tersangka berinisial B, 44 tahun, wiraswasta, alamat Rantauprapat Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, Sumatera Utara. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 2 paket kecil diduga sabu dalam plastik klip merah, 2 bal plastik klip merah, 1 sendok sabu dari pipet, 1 buah dompet dan 1 unit HP Android merk Vivo.
Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Laporan Polisi telah dibuat dengan Nomor : LP / A / 91 / VIII / 2026 / SPKT. Satnarkoba / Polres Pelalawan / Polda Riau tanggal 14 Agustus 2026.
Kapolsek Langgam IPDA Bambang Hermanto, S.H, M.H menyampaikan
_“Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba di Kecamatan Langgam. Kami apresiasi peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi. Tidak ada tempat bagi pengedar di wilayah hukum kami.”_
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pelalawan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polres Pelalawan menegaskan akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika.
Polres Pelalawan mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal atau menghubungi Call Centre no 110 Polres Pelalawan. Editor Wawan



