-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    *Polres Pelalawan Amankan Aksi Unjuk Rasa APDK-P di Kantor Bupati, Dialog Berjalan Kondusif*

    Selasa, 25 Agustus 2026, Agustus 25, 2026 WIB Last Updated 2026-08-25T10:28:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Pelalawan -Detikriaunewscom  Polres Pelalawan mengamankan kegiatan Aksi Unjuk Rasa dari Aliansi Pemuda Desa Kubangan Kabupaten Pelalawan atau APDK-P pada Senin, 24 Agustus 2026.


    Aksi dimulai pukul 13.30 WIB dengan titik kumpul di Ruang Publik Kreatif Pkl. Kerinci. Massa yang berjumlah lebih kurang 150 orang membawa perlengkapan spanduk, karton, bendera merah putih, toa dan mokom.


    Pukul 14.00 WIB massa melakukan long march dari titik kumpul menuju sasaran aksi di Kantor Bupati Pelalawan. Setibanya di gerbang samping pukul 14.07 WIB, orasi langsung disampaikan oleh Koordinator Lapangan Sdr. MUHAMMAD ALI, S.H.


    Tuntutan utama massa terkait lahan seluas 294 Ha milik PT. THIP yang berdasarkan overlay 2022 dan 2026 berada di luar HGU dan masuk wilayah administrasi Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti.


    Massa mendesak Pemkab Pelalawan menindaklanjuti persoalan tersebut, merekomendasikan areal itu dikeluarkan dari perpanjangan HGU dan dialokasikan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria untuk warga setempat.


    Massa juga menuntut evaluasi perizinan dan pemberian sanksi administratif kepada perusahaan karena mengelola lahan di luar HGU serta tidak memfasilitasi kebun masyarakat 20 persen dari HGU.


    Pukul 14.15 WIB Sekda Pelalawan Sdr. T. ZULFAN, SE menemui massa dan mengajak dialog. Sekda menyampaikan Bupati sedang memimpin pemadaman Karhutla sehingga Pemda diwakili untuk menerima aspirasi.


    Dialog resmi berlangsung pukul 14.30 WIB di Lobby Kantor Bupati. Hadir Sekda Pelalawan dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sdr. ZULKIFLI, http://M.Si. Pemda menegaskan kewenangannya sebatas mengeluarkan rekomendasi dan akan menindaklanjuti tuntutan tersebut.


    Pukul 16.20 WIB Sekda menyerahkan Surat Rekomendasi Nomor 100/Tapem-KS/VIII/2026/70 kepada BPN Provinsi Riau. Isinya meminta agar 294 Ha lahan di luar HGU PT. THIP tidak diterbitkan sertifikat atau izin apapun selama masih dalam proses GTRA Kabupaten Pelalawan.


    Setelah menerima surat rekomendasi, massa APDK-P membubarkan diri dengan tertib dan kembali ke kediaman masing-masing. Aksi berakhir pukul 16.50 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.


    Pengamanan dilakukan secara terbuka dan tertutup oleh personil gabungan Polres Pelalawan, rayonisasi Polsek jajaran dan Satpol PP Pemda Pelalawan yang dipimpin Kabag Ren Polres Pelalawan KOMPOL AKHMAD ZAIN ROFIQI, S.H.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini