-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Satreskrim Polres Kuansing Ungkap Kasus Dugaan Pemurnian dan Penampungan Emas Tanpa Izin di Kuantan Mudik

    Jumat, 03 Juli 2026, Juli 03, 2026 WIB Last Updated 2026-07-03T12:40:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    KUANTANSINGINGI,– Detikriaunewscom Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemurnian dan/atau penampungan emas tanpa izin di Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Kamis (2/7/2026).


    Pengungkapan kasus tersebut berawal sekitar pukul 17.00 WIB saat Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pemurnian dan penampungan emas tanpa izin di wilayah tersebut.


    Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reskrim memerintahkan tim yang dipimpin IPTU Geraldo Ivanco Pandelaki, S.Tr.K., M.M. untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.30 WIB, tim mendatangi sebuah rumah di Desa Seberang Cengar dan mengamankan seorang pria berinisial AH (40) yang diduga melakukan kegiatan pemurnian dan/atau penampungan emas tanpa izin.


    Dari lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan pentolan yang diduga emas, satu buah pinset warna silver, dua buah tembikar, satu unit peralatan pompa, satu bungkus garam pijar warna putih, satu buah gunting warna merah, serta satu unit timbangan digital merek CHQ warna hitam.


    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat sekaligus wujud komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin, termasuk praktik pemurnian dan penampungan emas ilegal.


    "Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya. Sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum," ujar AKP Gerry.


    Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


    Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


    Polres Kuantan Singingi menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap seluruh bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan, memberikan kepastian hukum, serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat.


    Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


    IPTU A. Razak

    Ps. Kasi Humas Polres Kuansing


    Email: humaspolreskuansing1@gmail.com

    No. HP: +62 812-3372-6363

    IG: @humaspolreskuansing

    FB: Humas Polres Kuansing

    Layanan Polisi: 110 Editor Wawan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini