-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Amankan Pelaku 1 Paket Sabu di Perkebunan Sawit Sari Makmur*

    Jumat, 31 Juli 2026, Juli 31, 2026 WIB Last Updated 2026-07-31T09:36:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     *


    Pelalawan - Detikriaunewscom  Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika. (28/ 7/ 2026)


    Lokasi kejadian berada di perkebunan sawit Desa Sari Makmur, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan informasi yang akurat, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.


    Identitas tersangka yang diamankan yaitu M Laki-laki, 35 tahun Alamat Desa Sari Makmur Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan. Pada saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 buah permen Happydent yang berisikan 1 paket diduga narkotika jenis sabu.


    Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain: 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram, 1 kotak permen Happydent, 1 buah kaca pirek, dan 1 unit handphone android merk Infinix. Dari hasil introgasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial CD yang saat ini masih dalam proses lidik.


    Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Alek Sinaga, S.H menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah perkebunan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah Pelalawan. Modus menyembunyikan sabu di dalam kemasan permen menunjukkan pelaku berusaha mengelabui petugas. Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan LP/A/83/VII/2026/RIAU/RES PLWN tanggal 29 Juli 2026 sesuai rumusan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 127 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


    Kapolres Pelalawan AKBP JOHN LETEDARA, S.I.K mengapresiasi kinerja Tim Opsnal dan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Polres Pelalawan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga kamtibmas di Kabupaten Pelalawan. Editor Wawan 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini