-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polsek Singingi Hilir Tertibkan Dua Unit PETI Jenis Dompeng di Sungai Amuik, Komitmen Berantas Penambangan Ilegal

    Rabu, 29 Juli 2026, Juli 29, 2026 WIB Last Updated 2026-07-28T23:51:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     PRESS RELEASE

    NO: 1122/VII/HUM.6.1.1/2026/HUMAS POLRES KUANSING

    Selasa, 28 Juli 2026




    KUANTANSINGINGI,– Detikriaunewscom Polsek Singingi Hilir kembali melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan yang berlangsung, petugas memusnahkan dua unit rakit PETI jenis dompeng yang ditemukan di kawasan belakang PT Anugerah Guna Sejahtera, Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, sekitar pukul 13.00 WIB. Selasa (28/7/2026).


    Penertiban tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir IPDA Erwin, S.Kom., M.H., bersama personel Unit Reskrim, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut.


    Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua unit rakit PETI jenis dompeng berada di tepi Sungai Amuik dalam kondisi tidak beroperasi. Untuk mencegah kembali digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal, kedua rakit beserta peralatan yang digunakan langsung dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar hingga tidak dapat difungsikan lagi.


    Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada tersangka maupun barang bukti yang diamankan.


    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., menegaskan bahwa jajaran Polsek Singingi Hilir akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas PETI sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan.


    "Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait aktivitas PETI. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat berdampak bagi masyarakat luas," ujar Kapolsek.


    Kapolsek menambahkan, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan PETI. Dengan adanya sinergi antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan aktivitas pertambangan ilegal dapat ditekan sehingga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi tetap terjaga.


    Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


    IPTU A. Razak

    Ps. Kasi Humas Polres Kuansing


    Email: humaspolreskuansing1@gmail.com

    No. HP: +62 812-3372-6363

    IG: @humaspolreskuansing

    FB: Humas Polres Kuansing

    Layanan Kepolisian: 110 Editor Wawan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini