SIAK —Detikriaunewscom Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis shabu di wilayah hukum Kabupaten Siak. Pengungkapan yang dilakukan pada Selasa, 21 Juli 2026 ini merupakan hasil pengembangan beruntun yang mengamankan total enam orang tersangka dengan barang bukti shabu seberat lebih dari 11 gram serta berbagai barang bukti pendukung lainnya.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH mengatakan penegakan hukum ini bermula pada Selasa, 21 Juli 2026 sekira pukul 17.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di kawasan Desa Kwalian, Kecamatan Siak.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan mendalam dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Dumai, RT 001/RW 003, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, sekira pukul 21.00 WIB. Di lokasi pertama ini, tim mengamankan tiga orang pria berinisial YP (24), MYA (19), dan MEB (18)." Ungkap AKP Benny
Lanjut AKP Benny dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan satu buah kaca pirex berisi shabu serta satu botol modifikasi alat hisap (bong). Berdasarkan interogasi awal, para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang wanita berinisial DN.
Tidak berhenti pada tiga tersangka pertama, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan DN.
"Tim mendeteksi keberadaan DN yang tengah berada di atas Jembatan Siak menggunakan satu unit mobil Daihatsu Calya putih berpelat nomor BM 1012 YH. Tim kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga berhenti di Jalan Sutomo, RT 004/RW 003, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak (sekitar kawasan penjual sate), pada pukul 22.00 WIB.
Di dalam mobil tersebut, polisi menyergap DN (37) bersama seorang pria berinisial R (38) yang bertindak sebagai kurir, serta mengamankan tersangka lain yang turut terlibat dalam jaringan ini, yakni RD (31)." Ucap AKP Benny
Penggeledahan kemudian dilanjutkan di dalam mobil Calya serta di kediaman tersangka DN. Hasilnya, petugas menyita total enam paket narkotika jenis shabu, timbangan digital, beberapa dompet penyimpan, tas, pipet sendok, serta sejumlah telepon genggam milik para tersangka. Total berat kotor shabu yang diamankan dari keseluruhan rangkaian penangkapan ini mencapai kurang lebih 11,27 gram (0,87 gram dari TKP pertama dan 10,4 gram dari TKP kedua).
Berdasarkan peran dan hasil penyidikan Satresnarkoba Polres Siak, keenam tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan ini:
DN Alias D berperan sebagai Bandar Narkotika Jenis Shabu.
YP Alias Y berperan ganda sebagai Bandar di TKP pertama sekaligus Kurir di TKP kedua.
R, RD, MYA, dan MEB berperan sebagai kurir serta pengguna narkotika.
Selain itu, hasil tes urine terhadap seluruh tersangka menunjukkan hasil positif mengonsumsi zat Amphetamine, Metamfetamina, dan sebagian mengandung Tetrahidrokanabinol.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Siak. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini, pihak kepolisian juga masih memburu satu orang yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial SR yang diduga menjadi pemasok tingkat atas jaringan ini." Tutup Benny Editor Wawan



