-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Respons Cepat Laporan Call Center 110, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Rakit PETI di Pulau Pramuka

    Jumat, 05 Juni 2026, Juni 05, 2026 WIB Last Updated 2026-06-05T14:43:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    KUANTANSINGINGI,– Detikriaunewscom Jajaran Polsek Singingi Hilir bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pulau Pramuka, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (5/6/2026).


    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., mengatakan, laporan diterima oleh Piket Pelayanan Call 110 SPKT Polsek Singingi Hilir sekitar pukul 10.30 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan.


    "Setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan 110, personel segera bergerak menuju lokasi yang diinformasikan guna memastikan kebenaran laporan dan melakukan langkah-langkah kepolisian yang diperlukan," ujar IPTU Alferdo.


    Sekitar pukul 11.10 WIB, personel tiba di Pulau Pramuka, Desa Tanjung Pauh. Di lokasi, petugas menemukan satu unit rakit PETI jenis dompeng yang sedang digunakan untuk aktivitas pencarian emas.


    Terhadap sarana yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut, petugas langsung melakukan penindakan dengan cara merusak dan memusnahkannya di lokasi sehingga tidak dapat digunakan kembali.


    Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan serta melanggar ketentuan hukum.


    "Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah menyampaikan informasi melalui layanan Call Center 110. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah aktivitas ilegal di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir," tambahnya.


    Kegiatan penindakan tersebut dilaksanakan oleh Ka SPKT II Aipda Ongki Alek Sander, S.H., Ka SPKT III Aipda Satria Adinata, Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Pauh Aipda Syahrul, Bripda Ade Panalosa, dan Bripda Zacky Alvarez.


    Polres Kuantan Singingi mengimbau masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas maupun aktivitas yang melanggar hukum, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.


    Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


    IPTU A. Razak

    PS. Kasi Humas Polres Kuansing


    Email : humaspolreskuansing1@gmail.com

    No HP : +62 812-3372-6363

    IG : @humaspolreskuansing

    FB : Humas Polres Kuansing

    Call Center Polri : 110 Editor Wawan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    POLITIK

    +