-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polsek Kuantan Mudik Ungkap Dugaan Pencurian di Workshop PT KTBM, Satu Tersangka Diamankan

    Rabu, 17 Juni 2026, Juni 17, 2026 WIB Last Updated 2026-06-17T14:04:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    KUANTANSINGINGI,– Detikriaunewscom Polsek Kuantan Mudik Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di workshop PT KTBM, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Rabu dini hari (17/6/2026).


    Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial F.N. (33), warga Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi. Sementara beberapa terduga pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran.


    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya kehilangan sejumlah barang di gudang alat berat PT KTBM.


    "Setelah menerima informasi tersebut, petugas keamanan perusahaan melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.45 WIB, mereka melihat aktivitas mencurigakan di belakang workshop dan langsung melakukan pengejaran," ujar AKP Riduan.


    Dari hasil pengejaran, satu orang tersangka berhasil diamankan, sedangkan beberapa pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel-kabel yang berada di dalam gudang alat berat PT KTBM.


    Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa dua karung berisi potongan kabel listrik hasil dugaan pencurian serta satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan tersangka.


    Akibat kejadian tersebut, pihak PT KTBM mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).


    Saat ini penyidik telah membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta mengamankan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.


    AKP Riduan menegaskan bahwa tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.


    "Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap serta menangkap pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam perkara ini," tegas Kapolsek.


    Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


    IPTU A. Razak

    PS. Kasi Humas Polres Kuansing


    Email: humaspolreskuansing1@gmail.com

    No. HP: +62 812-3372-6363

    IG: @humaspolreskuansing

    FB: Humas Polres Kuansing

    Layanan Polisi: 110. Editor  Wawan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini