-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polres Kuansing Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan TBS Sawit, Tujuh Orang Diamankan

    Kamis, 18 Juni 2026, Juni 18, 2026 WIB Last Updated 2026-06-18T10:17:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    KUANTANSINGINGI,–Detikriaunewscom  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di areal perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara, Desa Koto Tuo, Kecamatan Kuantan Tengah, Sabtu (13/6/2026).


    Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 06.30 WIB berdasarkan laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Kuansing.


    "Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat pihak perusahaan. Tim Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat beserta barang bukti," ujar IPTU Gerry.


    Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa tersebut berawal pada Rabu 10 Juni 2026 sekitar pukul 20.55 WIB saat seorang Mandor Berinisial I melihat sebuah dump truck memasuki areal perkebunan dengan gerak-gerik mencurigakan. Mandor kemudian menghubungi Wakil Komandan Regu (Wadanru) untuk melakukan pengecekan.


    Saat diketahui keberadaannya, kendaraan tersebut sempat menuangkan kembali TBS sawit yang telah dimasukkan ke dalam bak dump truck. Ketika hendak dihentikan, kendaraan itu melarikan diri meninggalkan lokasi.


    Keesokan harinya, pihak perusahaan memanggil asisten, krani cek, dan pemuat untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan internal, enam orang mengakui adanya rencana melakukan penggelapan TBS sawit di Blok I20 Afdeling I DPN II. Selanjutnya, bersama perwakilan perusahaan, para terduga pelaku dibawa ke Mapolres Kuansing untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial K.S.S., J.S., A.N.H., U., H.P., W.A., dan J.B.


    Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Colt Diesel warna kuning nomor polisi BM 83xx MU serta 45 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan berat sekitar 590 kilogram.


    IPTU Gerry menegaskan bahwa Satreskrim Polres Kuansing berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan, termasuk kejahatan di sektor perkebunan.


    "Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum. Polres Kuansing akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi," tegasnya.


    Saat ini, ketujuh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuansing. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi proses penyidikan untuk penanganan perkara lebih lanjut.


    Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


    IPTU A. Razak

    PS. Kasi Humas Polres Kuansing


    Email: humaspolreskuansing1@gmail.com

    No. HP: +62 812-3372-6363

    IG: @humaspolreskuansing

    FB: Humas Polres Kuansing

    Layanan Polisi: 110. Editor Wawan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini