-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Diduga Dianiaya Security PT SAI, Pelaku Pencurian Sawit Pingsan

    Rabu, 03 Juni 2026, Juni 03, 2026 WIB Last Updated 2026-06-03T01:47:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    ROKAN HULU – detikriauNews.com Dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit terjadi di wilayah hukum Polsek Rambah Samo. Tepatnya di Afd Juliet Peristiwa ini melibatkan oknum keamanan PT Sawit Asahan Indah (PT SAI) yang merupakan bagian dari Astra Group.


    Kejadian bermula pada Selasa siang 02/06/2026 sekitar pukul 14.30 WIB, berdasarkan keterangan sumber terpercaya. Korban yang diduga melakukan pencurian TBS sawit diamankan oleh pihak keamanan perusahaan. Namun dalam proses pengamanan, korban diduga mengalami kekerasan fisik hingga tidak sadarkan diri 


    Hasil Investigasi & Keterangan Korban

    Korban kemudian dirujuk ke RS Awal Bros Ujung Batu dalam kondisi pingsan. Setelah mendapat perawatan medis dan sadar, korban menyampaikan kepada Kanit Reskrim Polsek Rambah Samo, AIPDA Mizle, bahwa dirinya mengalami sesak di dada dan sakit kepala akibat ditendang oleh salah satu security berinisial (JM) saat kedua tangannya dalam keadaan diborgol ke belakang.


    Pihak RS Awal Bros Ujung Batu telah melakukan pemeriksaan rontgen terhadap korban. Hasilnya, tidak ditemukan adanya luka dalam atau pendarahan internal.


    Mediasi & Langkah Kepolisian

    Sempat terjadi perdebatan antara pihak PT SAI dengan keluarga korban terkait penanganan lanjutan. Pihak perusahaan menyatakan korban sudah boleh pulang, namun meminta agar korban dibawa kembali ke poliklinik kebun untuk dirawat.


    Menyikapi hal tersebut, Kapolsek Rambah Samo AKP Sariose, S.H.langsung turun tangan memimpin dan memberikan masukan mediasi. Setelah mempertimbangkan kondisi korban dan hasil pemeriksaan medis, Polsek Rambah Samo mengambil langkah terbaik dengan membolehkan korban pulang ke rumah.


    Rencananya hari ini 03/06/2026  akan kita upayakan penyelesaian melalui RJ atau _Restorative Diduga Dianiaya Security PT SAI, Pelaku Pencurian Sawit Pingsan



    ROKAN HULU – Dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit terjadi di wilayah hukum Polsek Rambah Samo. Peristiwa ini melibatkan oknum keamanan PT Sawit Asahan Indah (PT SAI) yang merupakan bagian dari Astra Group.


    Kejadian bermula pada Selasa siang sekitar pukul 14.30 WIB, berdasarkan keterangan sumber terpercaya. Korban yang diduga melakukan pencurian TBS sawit diamankan oleh pihak keamanan perusahaan. Namun dalam proses pengamanan, korban diduga mengalami kekerasan fisik hingga tidak sadarkan diri.


    Hasil Investigasi & Keterangan Korban

    Korban kemudian dirujuk ke RS Awal Bros Ujung Batu dalam kondisi pingsan. Setelah mendapat perawatan medis dan sadar, korban menyampaikan kepada Kanit Reskrim Polsek Rambah Samo, AIPDA Mizle, bahwa dirinya mengalami sesak di dada dan sakit kepala akibat ditendang oleh salah satu security berinisial (JM) saat kedua tangannya dalam keadaan diborgol ke belakang.


    Pihak RS Awal Bros Ujung Batu telah melakukan pemeriksaan rontgen terhadap korban. Hasilnya, tidak ditemukan adanya luka dalam atau pendarahan internal.


    Mediasi & Langkah Kepolisian

    Sempat terjadi perdebatan antara pihak PT SAI dengan keluarga korban terkait penanganan lanjutan. Pihak perusahaan menyatakan korban sudah boleh pulang, namun meminta agar korban dibawa kembali ke poliklinik kebun untuk dirawat.


    Menyikapi hal tersebut, *Kapolsek Rambah Samo AKP Sariose, S.H.* langsung turun tangan memimpin mediasi. Setelah mempertimbangkan kondisi korban dan hasil pemeriksaan medis, Polsek Rambah Samo mengambil langkah terbaik dengan membolehkan korban pulang ke rumah.


    Rencananya hari ini akan kita upayakan penyelesaian melalui RJ atau _Restorative Justice_,terang Kapolsek AKP Sariose, S.H.


    Undang-Undang & Pasal Terkait:

    1. *Tindak Pidana Penganiayaan – KUHP*  

       Oknum security yang melakukan kekerasan dapat dijerat *Pasal 351 KUHP*:  

       _"Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."_  

       Jika mengakibatkan luka berat: *Pasal 351 ayat (2) KUHP* ancaman *pidana penjara paling lama 5 tahun*.  


    2. *UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia*  

       *Pasal 33 ayat (1)*: _"Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya."_  

       Tindakan main hakim sendiri oleh security melanggar prinsip HAM.


    3. *Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM*  

       *Pasal 11 huruf a*: Setiap anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan. Prinsip ini juga mengikat pihak keamanan swasta yang menjalankan fungsi pengamanan.


    4. *Tindak Pidana Pencurian – Pasal 362 KUHP*  

       Untuk terduga pelaku pencurian TBS sawit tetap dapat diproses hukum dengan ancaman *pidana penjara paling lama 5 tahun*.


    5. *Restorative Justice – Perpol No. 8 Tahun 2021*  

      Perkara dapat diselesaikan melalui Restorative Justice_ apabila memenuhi syarat materiil: tidak menimbulkan keresahan masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, adanya pernyataan damai, dan tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.


    Saat ini kasus ditangani Unit Reskrim Polsek Rambah Samo. Polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan profesional dan proporsional. Perusahaan maupun security tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan di luar kewenangannya

    Justice_,terang Kapolsek AKP Sariose, S.H.


    Undang-Undang & Pasal Terkait:

    1. *Tindak Pidana Penganiayaan – KUHP*  

       Oknum security yang melakukan kekerasan dapat dijerat *Pasal 351 KUHP*:  

       _"Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."_  

       Jika mengakibatkan luka berat: *Pasal 351 ayat (2) KUHP* ancaman *pidana penjara paling lama 5 tahun*.  


    2. *UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia*  

       *Pasal 33 ayat (1)*: _"Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya."_  

     Tindakan main hakim sendiri oleh security melanggar prinsip HAM.

    3. *Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM*  

       *Pasal 11 huruf a*: Setiap anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan. Prinsip ini juga mengikat pihak keamanan swasta yang menjalankan fungsi pengamanan.

    4. *Tindak Pidana Pencurian – Pasal 362 KUHP*  

       Untuk terduga pelaku pencurian TBS sawit tetap dapat diproses hukum dengan ancaman *pidana penjara paling lama 5 tahun*.

    5. *Restorative Justice – Perpol No. 8 Tahun 2021*   Perkara dapat diselesaikan melalui _Restorative Justice_ apabila memenuhi syarat materiil: tidak menimbulkan keresahan masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, adanya pernyataan damai, dan tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.


    Saat ini kasus ditangani Unit Reskrim Polsek Rambah Samo. Polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan profesional dan proporsional. Perusahaan maupun security tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan di luar kewenangannya



    Rilis :indra Sp

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini