"
KAMPAR –Detilriaunewscom Polsek Tambang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Shabu-Shabu dengan berat bruto 21,5 gram pada hari Kamis (14/05/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Perumahan Mutiara Karmila IV Desa Kualu Kecamatan Tambang. Dua orang tersangka, yaitu RA(23 tahun) dan IF (26 tahun), berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Reskrim Polsek Tambang atas informasi dari masyarakat.
Kapolres Kampar Akbp Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Kualu. "Kami segera merespons laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengumpulkan cukup bukti, tim opsional yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ashari Antoni, melakukan tindakan penangkapan pada pukul 18.00 WIB," ujarnya.
Tim berhasil mengamankan kedua tersangka di dalam sebuah rumah di Perumahan Mutiara Karmila IV, dengan didampingi Ketua Perumahan Sdr AR sebagai saksi penggeledahan. Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet warna cokelat yang berisi beragam bentuk penyimpanan Shabu-Shabu, antara lain 6 plastik klip ukuran sedang berisi shabu, serta beberapa plastik klip sedang yang berisi total 21 plastik klip kecil berisi shabu. Selain itu, juga diamankan barang bukti pendukung berupa pipet kaca, pipet sendok, korek api, alat hisap bong, uang tunai Rp 360.000,-, dan 2 unit handphone iPhone.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka IF membeli shabu dari orang yang dikenal sebagai "Bos" melalui aplikasi WhatsApp, dengan pembayaran melalui transfer bank ke rekening Jago atas nama NF (DPO). Sedangkan tersangka RA menjemput barang bukti yang diletakkan penjual di dalam kotak rokok On Bold di bawah pohon mati simpang Air Dingin dengan mendapatkan upah Rp 1.000.000,-, sebelum akhirnya menyerahkannya kepada IF
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan reaksi positif mengandung metamphetamin, membuktikan bahwa mereka tidak hanya terlibat dalam peredaran tetapi juga mengkonsumsi narkotika.
"Kedua tersangka telah terbukti berperan dalam peredaran narkotika yang akan diedarkan kembali ke masyarakat. Saat ini kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mencari keberadaan 'Bos ' dan NF" jelas
Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tambang berhasil dihancurkan. "Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat efektif dalam memerangi ancaman narkotika yang merusak generasi muda," tegasnya.
Editor Wawan
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dengan penuntutan berdasarkan pasal yang mengancam hukuman berat bagi pelaku tindak pidana narkotika.



