-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu

    Jumat, 01 Mei 2026, Mei 01, 2026 WIB Last Updated 2026-05-01T07:36:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Siak –Detikriaunewscom   Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026, jajaran Polsek Kandis berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R.A. berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor 28,71 gram.


    Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Pekanbaru–Duri Km 73, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.


    Kapolsek Kandis KOMPOL H. Herman Pelani, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lapangan.


    “Tim mencurigai gerak-gerik seorang pria yang keluar masuk gang di lokasi tersebut. Saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan, ditemukan 4 paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,” jelas Kapolsek.


    Selain sabu seberat 28,71 gram, polisi juga mengamankan satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi, serta satu kotak rokok sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.


    Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial C.K. alias A yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Kandis.


    Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung narkotika.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.


    Sementara itu, Kapolres Siak Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani, S.H.,M.H menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi serta menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.


    “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak. Ini adalah komitmen kami dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi bersama kepolisian,” tegasnya.


    Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kandis guna proses penyidikan lebih lanjut, sementara petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap DPO. Editor Wawan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini