-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Pelarian Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Kuansing Berakhir, Ditangkap di Kabupaten Siak

    Rabu, 13 Mei 2026, Mei 13, 2026 WIB Last Updated 2026-05-13T12:28:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    KUANTANSINGINGI,–Detikriaunewscom  Kepolisian Resor Kuantan Singingi melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi. Rabu (13/5/2026)


    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 19 Desember 2025.


    Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025 di area perkebunan Koperasi Sejahtera Jaya, Kecamatan Hulu Kuantan. Korban dilaporkan sempat tidak kembali ke rumah setelah bekerja hingga akhirnya ditemukan pada malam hari di lokasi perumahan pekerja di area tersebut.


    Berdasarkan hasil penyelidikan, korban kemudian memberikan keterangan kepada keluarga terkait dugaan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Kuantan Singingi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Kuantan Singingi yang dipimpin oleh IPDA Moh. Lukman, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial SL (25) di wilayah Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.


    Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


    Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan setiap orang melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.


    Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    “Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Kuantan Singingi berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegas IPTU Gerry Agnar Timur.


    Polres Kuantan Singingi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa demi perlindungan terhadap anak di bawah umur.


    Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


    IPTU A. Razak

    PS. Kasi Humas Polres Kuansing

    Editor Wawan

    Email : humaspolreskuansing1@gmail.com

    No HP : +62 812-3372-6363

    IG : @humaspolreskuansing

    FB : Humas Polres Kuansing

    Call Center Polri : 110

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini