-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Sat Reskrim Narkoba Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran 126 Paket Sabu di Sei Kijang*

    Sabtu, 11 April 2026, April 11, 2026 WIB Last Updated 2026-04-11T04:19:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     *



    Pelalawan -Detikriaunewscom    Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan. Seorang tersangka, A S , ditangkap di sebuah pondok kebun sawit di Kelurahan Sei Kijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Pelalawan, pada Kamis, 9 April 2026.


    Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan. "Ini bukti komitmen kami memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pengedar di Pelalawan. Siapa pun yang coba merusak generasi dengan narkoba akan kami kejar," tegasnya.


    Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Alek Sinaga , S.H, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat. "Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di pondok kebun sawit tersebut. Kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan," ujarnya.


    Penangkapan terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekira pukul 17.00 Wib. Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan penggerebekan ke TKP di pondok kebun sawit Kelurahan Sei Kijang. Di lokasi, petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama A S.


    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 126 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,99 gram, 1 buah sendok sabu dari sedotan plastik, 1 unit timbangan digital warna silver, dan 1 unit handphone Android merk Oppo warna hitam. Barang bukti ditemukan di dalam pondok tempat tersangka berada.


    Tersangka A S, 39 tahun, , pekerjaan petani, warga Dusun IV Desa Namo Riam, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial PR yang kini masih dalam penyelidikan. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


    Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Editor Wawan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini