-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit, Sita Sabu-sabu 38,94Gram

    Sabtu, 11 April 2026, April 11, 2026 WIB Last Updated 2026-04-11T02:10:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    TAPUNG,-Detikriaunewscom. Polsek tangkap seorang pria berinisial Roy (37) warga Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung di rumahnya pada Kamis (9)4/2026) sekira pukul 13.30 Wib.


    Dari penangkapan pelaku ini berhasil kita sita barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 38,94 Gram. "Pelaku diduga melanggar pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana dan UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,"kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E Bambang Dewanto, Jum'at (10/4/2026).


    Diungkap Kapolsek, awal kita mendapatkan Informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Desa Tanjung sawit. Selajutnya Kanit Reskrim Polsek tapung AKP Rhino Handoyo memerintahkan Panit Opsnal Reskrim Polsek Tapung dan anggota melakukan penyelidikan.


    "Tidak lama kita mengetahui alamat pelaku sesuai informasi tersebut, kita langsung kepung rumah pelaku dan ditemukan pelaku sedang tidur,"jelas Kompol Bambang.


    Pelaku langsung diinterogasi dan mengaku ada menyimpan narkotika jenis sabu miliknya di belakang rumahnya. "Anggota langsung menuju ke belakang rumahnys dan menemukan 1 plastik warna ungu merk Hers protex yang di dalamnya berisikan 1 plastik bening ukuran besar yang ada 1 paket besar dan 2 paket sedang di duga narkotika jenis shabu yang ditimbun di atas tanah," terang Kapolsek.

    Pelaku mengakui barang haram itu miliknya yang ia dapat dari AN yang bertempat tinggal di Kota Pekanbaru. "Mereka kerja sama sitem kerja dengan harga Rp.20.000.000,-( Dua puluh juta rupiah) yang mana apabaila narkotika jenis shabu tersebut terjual maka pelaku harus menyerahkan dan menyetorkan uang penjualan narkotika tersebut kepada AN," ujarnya.


    Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung guna penyidikan lebih lanjut." Dari hasil tes urine pelaku Positif (+) mengandung Metamphetamin,"pungkas Kompol Bambang. Editor Wawan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini