-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polsek Singingi Hilir Amankan Dua Pelaku PETI di Desa Petai

    Rabu, 08 April 2026, April 08, 2026 WIB Last Updated 2026-04-08T09:45:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    KUANTANSINGINGI,– Detikriaunewscom  Jajaran Polsek Singingi Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI). Dua orang pelaku berhasil diamankan saat melakukan aktivitas ilegal di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 17.00 WIB. Selasa (7/4/2026).


    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut.


    “Setelah menerima informasi, kami langsung menurunkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian menemukan aktivitas penambangan ilegal dan segera mengamankan dua orang pelaku di lokasi,” ujar IPTU Alferdo.


    Adapun dua pelaku yang diamankan yakni berinisal S (57), warga asal Garut, dan MN (50), warga asal Tanjung Balai. Keduanya ditangkap saat tengah melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di sebuah lahan kosong.


    Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin diesel, mesin robin, karpet, pipa pralon, spiral, dulang, air raksa, serta dua unit handphone milik pelaku.


    Kapolsek menegaskan bahwa perbuatan para pelaku melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


    “Para tersangka dipersangkakan Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegasnya.


    Ia juga menambahkan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi sumber daya alam dari eksploitasi ilegal.


    Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Singingi Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan apabila menemukan kegiatan serupa di lingkungan sekitar.

    Editor Wawan

    Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


    IPTU A. Razak

    PS. Kasi Humas Polres Kuansing


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini