-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Kapolres Kampar Sambut Tim Bidkum Polda Riau, Gelar Sosialisasi Hukum KUHP dan KUHAP Terbaru

    Jumat, 10 April 2026, April 10, 2026 WIB Last Updated 2026-04-10T08:16:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


     

     

    BANGKINANG –Deyikriaunewscom.  Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K, secara resmi menyambut kedatangan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau yang menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum Seksi Hukum Polres Kampar Semester I Tahun 2026 pada hari Jumat (10/04/2026) pukul 09.00 WIB di Aula Sanika Satyawada Polres Kampar. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman personel Polres Kampar terhadap peraturan hukum terbaru yang berlaku.

     

    Tim narasumber dari Bidkum Polda Riau yang dipimpin oleh KBP Mohamad Qori Oktohandoko, terdiri dari Pembina I Nerwan, AKP Hebreweni, ., IPTU Dedi Suharyoso, Brigadir Shailma Nisatul Asmaul Husna, , dan Bripda Tengku Al-Aqsha Lopi. Mereka menyampaikan materi terkait dua poin utama: Arah Baru Pidana Indonesia berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta aturan tentang Upaya Paksa menurut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

     


    Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang menyampaikan bahwa Kami sangat Senang kedatangan tim Bidkum Polda Riau untuk menyampaikan materi hukum terbaru ini. Perubahan dalam peraturan hukum membutuhkan pemahaman yang mendalam bagi seluruh personel, karena ini akan menjadi landasan dalam menjalankan tugas penegakan hukum dengan profesional dan sesuai dengan standar yang berlaku. Sosialisasi seperti ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang kami lakukan selalu berada dalam koridor hukum," ujar Kapolres Kampar dalam sambutannya.

     

    Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan oleh MC, pembacaan doa, diikuti dengan sambutan dari Kapolres Kampar dan Kabidkum Polda Riau. Pada kesempatan tersebut, Kabidkum Polda Riau secara simbolis menyerahkan buku pedoman KUHAP baru kepada Kapolres Kampar sebagai bentuk dukungan dalam penerapan peraturan hukum terbaru di wilayah hukum Polres Kampar. Acara dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebelum memasuki tahap penyampaian materi.

     

    Dalam sambutannya, Kabidkum Polda Riau KBP Mohamad Qori Oktohandoko menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kapasitas personel Polri se-Jawa Riau dalam menangani kasus pidana. "Dengan pemahaman yang tepat terhadap KUHP dan KUHAP terbaru, diharapkan kinerja penegakan hukum dapat lebih optimal dan memberikan keadilan yang layak bagi masyarakat," jelasnya.

     

    Selama sesi tanya jawab yang sangat aktif, para peserta mengajukan berbagai pertanyaan terkait penerapan aturan hukum baru, antara lain:

     

    - Implementasi Pasal 7 tentang pelaksanaan gelar perkara sebelum tahap tersangka dan prosedur pengajuan rekomendasi pertimbangan terkait penundaan penyidikan.


    - Penjelasan mengenai alasan subjektif penahanan sesuai Pasal 100 ayat 5 dan Pasal 103 ayat 3 KUHAP, khususnya terkait prosedur pemindahan tahanan serta kebutuhan surat perintah penahanan baru atau surat bantuan penitipan tahanan.


    - Tindakan aparat penegak hukum terhadap pelanggaran Pasal 84 KUHP tentang perilaku tipiring yang berulang.

     

    Setiap pertanyaan mendapatkan penjelasan yang rinci dan jelas dari tim narasumber, sehingga memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada seluruh peserta mengenai penerapan aturan hukum terkait dalam praktik lapangan.

     

    Kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali hingga selesai sesuai jadwal. Kapolres Kampar berharap bahwa dengan pemahaman yang baik terhadap peraturan hukum terbaru ini, personel dapat menjalankan tugas dengan lebih efektif dan berkontribusi dalam menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Kampar. Editor Wawan 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini