-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Dua Pria Diamankan Polsek Langgam, Curi 48 Tandan Sawit PT MUP Senilai Rp3 Juta*

    Sabtu, 18 April 2026, April 18, 2026 WIB Last Updated 2026-04-18T04:08:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     *


    Pelalawan -Detikriaunewscom   Polsek Langgam, Polres Pelalawan bergerak cepat mengamankan dua pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT Mitra Unggul Pusaka (MUP). Aksi kedua tersangka terungkap setelah patroli security perusahaan memergoki mobil bermuatan sawit keluar dari areal kebun pada Senin, 13 April 2026 malam.


    Kapolsek Langgam, IPTU Jerry Sinaga, S.H, membenarkan penangkapan tersebut. "Kedua tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti. Kami tidak beri ruang bagi pelaku pencurian di wilayah hukum Polsek Langgam. Motif ekonomi tidak bisa jadi pembenaran untuk merugikan perusahaan. Proses hukum akan kami tuntaskan," tegasnya.


    Tersangka yang diamankan adalah J P, 34 tahun, petani warga Segati RT 001/RW 001, Desa Segati, Kecamatan Langgam, dan T, 37 tahun, wiraswasta warga KM 53 Desa Segati, Kecamatan Langgam. Keduanya ditangkap setelah membawa hasil curian menggunakan mobil Daihatsu Grandmax BM 9409 TZ dan diikuti sepeda motor Honda Beat warna hitam.


    Peristiwa terjadi di Jalan Areal PT MUP Kebun Segati Afdeling II Blok B 07E, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Senin 13 April 2026 sekira pukul 18.30 WIB. Kronologis bermula saat security PT MUP, Doni Noveanju Sapudan Rumapea dan Boby Ardiantara NST, melihat mobil Grandmax putih keluar dari Blok B 96 E diikuti motor Beat. Setelah dicek, bak mobil berisi buah sawit. Saat ditanya Danru Security, sopir mobil mengaku buah milik J P. Tak lama, J dan T datang ke Pos 1 PT MUP dan berdalih buah dipanen dari kebun miliknya di dekat sungai. Setelah dicek bersama pihak perusahaan, lokasi yang ditunjuk ternyata masuk areal PT MUP Blok B 07 E. Pelapor Humas PT MUP, kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Langgam.


    Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah egrek, 48 tandan buah kelapa sawit, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi. Akibat pencurian tersebut, PT Mitra Unggul Pusaka mengalami kerugian sekitar Rp3.081.040. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Langgam untuk proses hukum lebih lanjut. Editor Wawan 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini