-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Dua Karyawan Diamankan Polsek Pkl Kerinci, Gelapkan Ban Perusahaan Rp 8,6 Juta*

    Minggu, 12 April 2026, April 12, 2026 WIB Last Updated 2026-04-12T08:34:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     *



    Pelalawan -Detikriaunewscom  Polsek Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan mengungkap kasus penggelapan aset perusahaan PT Andalan Cahaya Sejahtera. Dua tersangka, J R dan S S diamankan pada Kamis, 9 April 2026 atas dugaan menggelapkan dua buah ban truk milik perusahaan.


    Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, SIK, MH, membenarkan penangkapan tersebut. "Ini bentuk keseriusan kami menindak setiap laporan kejahatan, termasuk penggelapan di lingkungan perusahaan. Dua tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti untuk proses hukum," tegasnya.


    Peristiwa ini terjadi di Jl. Koridor RAPP KM 1, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan pada Kamis, 9 April 2026 sekira pukul 11.40 Wib. Pelapor, an. T T Simbolon, 47 tahun, karyawan PT Andalan Cahaya Sejahtera, curiga saat melakukan pengecekan inventaris mobil logging Shacman B 9711 XVZ yang dikemudikan tersangka insial S S


    Setelah mencocokkan data pengambilan ban, pelapor mendapati dua buah ban merek Huaan yang diserahkan oleh tersangka J R pada 24 Februari 2026 tidak terpasang di kendaraan. Saat ditanya, S SZ mengaku ban tersebut telah dijual atas persetujuan J R.


    Tersangka pertama, J R, 28 tahun, warga Jl. Sido Rukun Ujung, Payung Sekaki, Pekanbaru, merupakan karyawan yang menyerahkan ban. Tersangka kedua, S S 33 tahun, warga Dusun 1 Marjanji Aceh, Asahan, Sumut, adalah sopir yang menggelapkan ban tersebut. Keduanya dijerat Pasal 478 KUHP tentang Penggelapan.


    Barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar surat berharga faktur pembelian ban merek Huaan. Akibat perbuatan kedua tersangka, PT Andalan Cahaya Sejahtera mengalami kerugian sekitar Rp 8.600.000. Saksi dalam kasus ini adalah TA dan D Pangaribuan.


    Kedua tersangka saat ini diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk penyidikan lebih lanjut. Polsek Pkl Kerinci mengimbau perusahaan agar rutin melakukan pengecekan aset dan segera melapor jika ada indikasi penyelewengan oleh karyawan Editor Wawan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini