KUANTANSINGINGI,– Detikriaunewscom Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya, tepatnya di Desa Teberau Panjang, Kecamatan Gunung Toar, sekitar pukul 17.30 WIB. Sabtu (28/3/2026)
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H., bersama sejumlah personel. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta pemberitaan media online terkait maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, menyampaikan bahwa setibanya di lokasi, petugas menemukan enam unit rakit lanting yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
“Rakit lanting tersebut ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi. Untuk mencegah digunakan kembali, tim langsung melakukan penindakan dengan cara merusak dan membakar peralatan tersebut di lokasi,” ujar AKP Riduan.
Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, juga berdampak buruk terhadap lingkungan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada yang diamankan. Seluruh sarana yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat.
Polsek Kuantan Mudik menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aktivitas PETI guna menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Editor Wawan
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing



