-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polsek Kuantan Mudik Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sawit, Satu Pelaku Diamankan

    Kamis, 26 Maret 2026, Maret 26, 2026 WIB Last Updated 2026-03-26T05:32:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    KUANTANSINGINGI,–detikriaunewscom   Jajaran Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (25/3/2026).


    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kebun sawit milik Sunarya.


    Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Pelapor berinisial K (44) menerima informasi dari saksi bahwa kebunnya dimasuki orang tidak dikenal. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan sejumlah pohon sawit telah dipanen serta tumpukan buah sawit yang disembunyikan di dalam area kebun.


    “Pelapor bersama saksi kemudian melakukan pengintaian di lokasi. Keesokan harinya, pelaku datang menggunakan sepeda motor dengan membawa keranjang untuk mengambil buah sawit yang sebelumnya telah dipanen,” jelas Kapolsek.


    Saat dipergoki, pelaku sempat mengelak dan mengaku hanya mengambil buah yang tertinggal. Namun setelah didesak, pelaku mengakui perbuatannya sebelum melarikan diri dari lokasi.


    Selanjutnya, upaya pencarian dilakukan bersama masyarakat dan perangkat desa. Pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku berinisial AAS (43) berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


    Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 22 tandan buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor, serta satu keranjang rotan yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.100.500.


    Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.


    Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.


    “Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada serta segera melaporkan apabila menemukan adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutup AKP Riduan.


    Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

    Editor Wawan

    IPTU A. Razak

    PS. Kasi Humas Polres Kuansing

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini