*
Perawang –Detikriaunewscom 31 Maret 2026- Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus pengiriman uang melalui usaha BRILink yang terjadi di wilayah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono.S.H.M.H membenarkan adanya pelaku tindak Pidana penipuan dengan modus pengiriman uang melalui usaha BRILink
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026, sekitar pukul 17.56 WIB di sebuah usaha BRILink di Jalan Raya Km 4 RT 007 RW 006, Kelurahan Perawang. Kasus ini dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/III/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau, tertanggal 28 Maret 2026.
Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan penipuan dengan cara meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang dengan dalih akan dikembalikan.
“Modus pelaku adalah meminta korban melakukan transfer uang sebesar Rp500 ribu ke rekening tertentu. Setelah uang dikirim, pelaku berpura-pura akan mengembalikan dana tersebut, namun kemudian melarikan diri,” jelas Kapolsek.
Korban dalam kejadian ini adalah seorang ibu rumah tangga bernama Elmawati, serta satu orang saksi yang juga mengalami kejadian serupa di lokasi berbeda. Keduanya mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp500 ribu, sehingga total kerugian mencapai Rp1 juta.
Tidak hanya sekali, pelaku diketahui melakukan aksi serupa terhadap dua korban di usaha BRILink yang berbeda dengan modus yang sama, yakni meminta bantuan transfer uang ke rekening SeaBank atas nama pihak lain, kemudian melarikan diri setelah transaksi berhasil dilakukan.
Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S. Kom bersama Panit Opsnal Ipda Khairul.S.H dan Tim Opsnal Polsek Tualang segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, tim berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Jalan Raya Perawang Km 4, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Polsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Alan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar print out bukti transfer serta satu unit flashdisk yang berisi rekaman CCTV saat pelaku melakukan aksinya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Polsek Tualang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan, khususnya yang melibatkan transaksi keuangan melalui jasa perantara seperti BRILink.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang yang meminta bantuan transfer uang dengan alasan apapun, terlebih jika tidak dikenal,” tutup Kapolsek.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta persiapan gelar perkara. Editor Wawan



