• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    PETI Kembali Makan Korban, Satu Warga Pulau Aro Tewas Tertimbun Longsor

    Sabtu, 07 Februari 2026, Februari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-02-07T03:47:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    KUANTANSINGINGI, Detikriaunews.com – Seorang warga Desa Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tanah saat melakukan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Jumat (6/2/2026) sore.


    Korban diketahui berinisial PA (40), warga Dusun Pulau-Pulau, Desa Pulau Aro. Peristiwa tragis tersebut terjadi di area perkebunan masyarakat Kaban Bola, Desa Pulau Aro, saat korban melakukan aktivitas PETI menggunakan mesin jenis stingkay atau mesin robin.


    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., menjelaskan, pihak kepolisian menerima informasi kejadian sekitar pukul 15.00 WIB.


    “Setelah menerima laporan dari masyarakat, saya langsung memerintahkan personel Polsek Kuantan Tengah untuk turun ke lokasi kejadian serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kuansing guna melakukan pengecekan dan penanganan di tempat kejadian perkara,” ujar AKP Linter Sihaloho mewakili Kapolres.


    Berdasarkan keterangan saksi, korban berangkat ke lokasi PETI sejak pukul 08.30 WIB bersama dua rekannya. Namun, sekitar pukul 15.00 WIB terjadi longsoran tanah yang menimbun korban. Salah seorang rekan korban kemudian meminta pertolongan kepada warga sekitar.


    Warga Desa Pulau Aro secara bersama-sama melakukan upaya evakuasi. Setelah beberapa jam pencarian, korban berhasil dievakuasi sekitar pukul 17.30 WIB dalam kondisi sudah meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah duka di Dusun Pulau-Pulau, Desa Pulau Aro.


    Pengecekan TKP dipimpin oleh Kanit IV Satreskrim Polres Kuansing Ipda Lukman, SH, bersama personel Satreskrim Polres Kuansing dan anggota Polsek Kuantan Tengah. Polisi telah memasang garis polisi di lokasi kejadian serta melakukan pendataan dan permintaan keterangan dari para saksi.


    “Kami telah melakukan olah TKP awal, memasang police line, serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Dari hasil sementara, diketahui mesin PETI yang digunakan merupakan milik korban sendiri dan lokasi tersebut merupakan lahan milik orang tua korban,” jelas AKP Linter.


    Pihak keluarga korban telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi dengan membuat surat pernyataan resmi. Jenazah korban direncanakan akan dimakamkan pada Sabtu, 7 Februari 2026.


    Melalui kesempatan ini, Kapolres Kuansing kembali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal karena selain melanggar hukum, juga sangat membahayakan keselamatan jiwa.


    “Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan PETI karena risikonya sangat tinggi, baik dari sisi hukum maupun keselamatan. Kejadian ini menjadi pengingat agar musibah serupa tidak terulang kembali,” tegas Kapolsek Kuantan Tengah menyampaikan pesan Kapolres.


    Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi


    Editor ; Wawan D 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini