Rokan Hulu –detikriaunews.com Unit Reskrim Polsek Tambusai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tambusai Barat, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial R.W.M. (26) dan D.I. (25), beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda PCX.
Kapolsek Tambusai IPTU Kristian Hadinata Sirait, S.E. menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Silayang-layang, RT 001 RW 001, Desa Tambusai Barat. Korban, Makmur Munte (55), kehilangan satu unit sepeda motor Honda PCX warna biru tahun 2024 serta uang tunai sebesar Rp1.150.000 yang disimpan di dalam rumah.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jaring dinding besi. Sepeda motor yang sebelumnya diparkir di ruang tengah dan uang tunai di dalam toples berhasil dibawa kabur,” ujar Kapolsek IPTU Kristian Hadinata Sirait.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp24,4 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tambusai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambusai Dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Marta Kusuma, S.H melakukan penyelidikan intensif. Informasi keberadaan pelaku diperoleh pada Jumat (20/2/2026) di wilayah Pasir Pengaraian. Pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka R.W.M. saat mengendarai sepeda motor hasil curian di kawasan Tanjung dekat RSUD Pasir Pengaraian.
Dari hasil pemeriksaan awal, R.W.M. mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan pencurian bersama rekannya, D.I. Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kembali mengamankan D.I. di belakang MTsN 03 Pasir Pengaraian, Jalan Budi Luhur, Kelurahan Pasir Putih. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Tambusai untuk proses hukum lebih lanjut.
Tim unit reskrim Polsek Tambusai turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna biru serta satu set kunci kendaraan.
“Kedua tersangka berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna biru dan satu set kunci kendaraan langsung dibawa ke Polsek Tambusai untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) atau Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu untuk proses hukum selanjutnya. *(Humas Polres Rohul)***indra Sp**




