-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Bandar Sabu 1,35 Gram Dibekuk, Satresnarkoba Polres Siak Amankan Dua Tersangka di Dayun*

    Rabu, 25 Februari 2026, Februari 25, 2026 WIB Last Updated 2026-02-24T17:12:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     *



    SIAK –Detikriaunewscom  Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu berhasil diamankan pada Rabu (18/2/2026) sekira pukul 16.30 WIB di Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.


    Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES SIAK/POLDA RIAU, tanggal 18 Februari 2026, terkait tindak pidana narkotika jenis sabu.


    Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka LN (39) di kawasan Inti 1 Sawit Permai RT 014 RW 002. Dari tangan pria warga Kecamatan Dayun tersebut, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek On Bold yang berada di saku celana sebelah kanan.


    Dari hasil interogasi awal, sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial NS (37), warga Sawit Permai. Tim kemudian bergerak menuju kediaman NS dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.


    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di tangan tersangka dan satu paket lainnya di dalam lemari rumahnya. Total barang bukti yang diamankan sebanyak tiga paket sabu dengan berat kotor 1,35 gram.


    Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam (Infinix dan Oppo), satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah BM 4434 OJ, plastik klip pembungkus, tisu, serta sehelai kaos kaki yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.


    Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif (+) mengandung amphetamine dan methamphetamine.


    *Kasat: Masih Kembangkan Jaringan*


    Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.


    “Penangkapan ini berawal dari kegiatan undercover buy yang dilakukan tim di wilayah Dayun. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai bandar. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Benny.


    Ia menambahkan, pihaknya juga tengah melakukan pengejaran terhadap seorang pria berinisial S yang telah ditetapkan sebagai DPO dan diduga sebagai pemasok barang tersebut.


    “Jaringan ini masih kami kembangkan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Siak,” tegasnya.


    *Kapolres: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Narkoba*


    Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja Satresnarkoba.


    “Kami tegaskan bahwa Polres Siak berkomitmen penuh dalam memerangi narkoba. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar,” tegas Kapolres.


    Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.


    Saat ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Editor Wawan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini