• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Tripartit Mediasi Berlanjut Di Aula Kantor Bupati Rohul Lantai III

    Selasa, 27 Januari 2026, Januari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-01-27T10:18:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Rokan hulu- detikriauNews.com Setelah keluar nya kontrak kerja bersama yang di keluar kan oleh PT SKA pada tanggal 26/01/2026 dan Isi Surat tersebut yang berlanjut adalah Federasi Serikat pekerja Transportasi Indonesia ( F. SPTI) sementara Pihak F S PPP  tidak berlanjut lagi dengan surat kerjasama berakhir pada tanggal 25/01/2026 


    Situasi Tripartit pun mulai yang  oleh Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi, sebagai  pihak Mediator antara pihak perusahaan dan Federasi Serikat perkerja pertanian Perkebunan ( F.SPPP) yang telah habis masa kontrak kerja Bersama ( KKB) 

    Disnaker juga menjelaskan  semua Federasi atau Serikat pekerja yang ada di Rohul adalah legal Namun dalam hal ini.pak Drs. Msi Yusmar Plt AsistenIl yang merangkap jabatan sebagai kadis Bapeda Rohul, menjelaskan bahwa pihak pemberi kerja atau Pihak perusahaan sudah memutuskan sesuai per undang undangan yaitu PT  Sumatra Karya Agro (SKA) hanya memperpanjang kontrak kerja bersama oleh Federasi Serikat pekerja Transportasi Indonesia ( f. SPTI) Melayu bersatu


    Situasi sempat memanas namun apalah daya undang undang tenaga kerja yang berlaku, dalam kesempatan ini juga pihak dar F.SPPP Sekjen Hendron Hombing meminta Agar Disnakertrans menerbitkan seluruh Serikat pekerja agar jangan lagi terjadi hal hal yang sama**Indra

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini