Rokan hulu- detikriauNews.com Setelah keluar nya kontrak kerja bersama yang di keluar kan oleh PT SKA pada tanggal 26/01/2026 dan Isi Surat tersebut yang berlanjut adalah Federasi Serikat pekerja Transportasi Indonesia ( F. SPTI) sementara Pihak F S PPP tidak berlanjut lagi dengan surat kerjasama berakhir pada tanggal 25/01/2026
Situasi Tripartit pun mulai yang oleh Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi, sebagai pihak Mediator antara pihak perusahaan dan Federasi Serikat perkerja pertanian Perkebunan ( F.SPPP) yang telah habis masa kontrak kerja Bersama ( KKB)
Disnaker juga menjelaskan semua Federasi atau Serikat pekerja yang ada di Rohul adalah legal Namun dalam hal ini.pak Drs. Msi Yusmar Plt AsistenIl yang merangkap jabatan sebagai kadis Bapeda Rohul, menjelaskan bahwa pihak pemberi kerja atau Pihak perusahaan sudah memutuskan sesuai per undang undangan yaitu PT Sumatra Karya Agro (SKA) hanya memperpanjang kontrak kerja bersama oleh Federasi Serikat pekerja Transportasi Indonesia ( f. SPTI) Melayu bersatu
Situasi sempat memanas namun apalah daya undang undang tenaga kerja yang berlaku, dalam kesempatan ini juga pihak dar F.SPPP Sekjen Hendron Hombing meminta Agar Disnakertrans menerbitkan seluruh Serikat pekerja agar jangan lagi terjadi hal hal yang sama**Indra




