Siak Sri Indrapura, Detikriaunews.com — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura melaksanakan razia blok hunian sebagai upaya peningkatan keamanan dan ketertiban, Sabtu (17/1/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka mewujudkan Rutan dan Lapas yang bebas dari handphone, narkoba, pungutan liar, dan penipuan.
Razia dilaksanakan pada pukul 13.00 hingga 13.30 WIB di kamar hunian Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura, dengan melibatkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) beserta regu pengamanan (rupam). Sasaran penggeledahan meliputi kamar hunian lansia, kamar tindak pidana korupsi (Tipikor), dan Sel II. Penggeledahan dilaksanakan secara humanis sesuai SOP dan berjalan aman serta kondusif. Petugas juga memberikan pengarahan kepada warga binaan agar mematuhi tata tertib dan menjaga kebersihan kamar hunian.
Seluruh barang hasil razia diinventarisir untuk dimusnahkan. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura dalam mendukung arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan guna mewujudkan Rutan dan Lapas yang bersih dan aman.
Editor : Zunardi



