KAMPAR, Detikriaunews.com - Jajaran Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang kurir berinisial AR (33), warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, berhasil diamankan pada Selasa (13/01/2026) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman menjelaskan bahwa Penangkapan tersangka AR berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Desa Karya Indah. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung memerintahkan Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tapung melakukan penyelidikan ke alamat sesuai informasi tersebut.
Pada tanggal 13/01/2026 sekira pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan AR yang sedang berada di kebun pembibitan sawit di belakang rumahnya yang berada di Jl. Guru Desa Karya Indah RT.014 RW.004.
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka AR kedapatan membuang 1 (satu) kotak kecil berwarna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket kecil yang diduga jenis shabu. Selain itu, petugas juga menemukan 1 (satu) unit handphone Infinix warna biru dan uang diduga hasil penjualan narkotika jenis shabu sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan kembali di sekitaran areal kebun pembibitan sawit dan menemukan 2 (dua) toples berwarna hitam dan putih yang berisikan 5 (lima) paket sedang diduga narkotika jenis shabu, 3 (tiga) ball plastik klip, 1(satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan warna putih, 1(satu) buah sendok shabu warna hitam terbuat dari sedotan, dan 1 (satu) buah gunting.
Dari hasil interogasi tersangka AR mengakui bahwa 5 (lima) paket diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan adalah milik SY (DPO) dan tersangka AR merupakan Kurir dari SY (DPO) dengan bukti adanya transaksi keuangan melalui aplikasi GOPAY dan chatingan kepada pelaku SY di handphone milik AR.
Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 5 (lima) paket sedang di duga berisikan narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening (berat bruto 14,82 gram), 1 (satu) paket kecil di duga berisikan narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening, 1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna biru, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) toples warna hitam dan putih, 3 (tiga) ball plastik klip bening, 2 (dua) buah sendok shabu warna hitam dan putih, 1 (satu) unit timbangan digital warna biru hitam, uang tunai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah kotak kecil plastik warna putih, 1 (satu) buah plastik klip bening besar
Hasil tes urine terhadap AMIR menunjukkan positif (+) Metamphetamin.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti lainnya di bawa ke Polsek Tapung guna penyidikan lebih lanjut, Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana.
Editor : Zunardi



