• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polsek Kunto Darussalam Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Sita 9 Paket Siap Edar

    Selasa, 13 Januari 2026, Januari 13, 2026 WIB Last Updated 2026-01-13T08:42:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    ROKAN HULU, Detikriaunews.com – Jajaran Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,06 gram dalam operasi yang digelar pada Minggu (11/1/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar.


    Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.k., M.Si melalui AKP Jhon Triono Tagor, SH menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya pencurian buah kelapa sawit dan transaksi narkotika di kawasan kebun sawit milik warga Dusun Petapakan, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam.


    Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam IPDA Zus Rico Candra, SH, MH bersama tim melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan di peron milik masyarakat yang berada di sekitar kebun sawit.


    “Dengan disaksikan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan. Dari dalam tas selendang pelaku ditemukan dompet kecil yang berisi sembilan paket narkotika jenis sabu siap edar,” ujar Kapolsek.


    Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, kaca pirex, mancis, dompet, serta satu unit telepon genggam android. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku bernama Riski Lianda (24), warga Kecamatan Kunto Darussalam, yang diduga berperan sebagai pengedar.


    Petugas sempat melakukan pengembangan untuk mencari pemasok barang haram tersebut, namun belum berhasil menemukan pihak yang disebutkan oleh tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


    Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang- undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo pasal 114 ayat (1) Undang -undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang berkaitan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Polsek Kunto Darussalam menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. *(Humas Polres Rohul)*


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini