• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polsek Kuantan Mudik Ungkap Peredaran Sabu di Desa Setiang, Satu Tersangka Terancam Hukuman Berat

    Rabu, 14 Januari 2026, Januari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-01-14T15:56:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    KUANTANSINGINGI, Detikriaunews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik, Polres Kuantan Singingi, kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DP (39) diamankan di rumahnya yang berlokasi di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (14/01/2026).


    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ridwan Butar Butar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Setiang.


    “Berbekal informasi tersebut, saya memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik beserta anggota untuk segera melakukan penyelidikan dan pengungkapan,” ujar AKP Ridwan.


    Pada hari Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 15.40 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik mendatangi rumah tersangka dan melakukan pengintaian. Sekira pukul 15.30 WIB, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka berada di dalam rumah.


    Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,85 gram yang disimpan di dalam dompet kecil warna pink dan berada di lantai tepat di depan tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.


    “Tersangka juga mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan berinisal K, yang menyerahkan langsung narkotika tersebut kepada tersangka,” jelas Kapolsek.


    Selain narkotika jenis sabu, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya uang tunai pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, satu unit timbangan digital, puluhan plastik klip kosong berbagai ukuran, sendok dari potongan pipet plastik, dua buah dompet, satu unit handphone Android, kotak tempat timbangan, serta satu buah tas sandang.


    Berdasarkan hasil tes urine, tersangka DP (39) dinyatakan positif mengandung Amphetamine. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kuantan Mudik untuk proses penyidikan lebih lanjut.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


    “Ancaman pidana terhadap tersangka berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegas AKP Ridwan.


    Kapolres Kuantan Singingi melalui Kapolsek Kuantan Mudik menegaskan bahwa Polres Kuansing beserta jajaran akan terus melakukan tindakan tegas dan berkelanjutan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.


    “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup AKP Ridwan.


    Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini